Sanksi Pengusaha yang Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sanksi Pengusaha yang Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

1. Surat Keterangan Domisili

2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

3. Angka Pengenal Impor (API)

4. Hak Akses Kepabeanan (NIK)

5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

KONSEKUENSI APABILA PELAKU USAHA TIDAK MEMILIKI NIB

NIB merupakan identitas berusaha sehingga pada prinsipnya setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB. Tetapi sejauh ini tidak ada hukuman apabila pelaku usaha tidak memiliki NIB. Lantas apa konsekuensi apabila pelaku usaha tidak memiliki NIB?

Pelaku usaha yang tidak memiliki NIB tidak akan bisa mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.

Seperti contoh pelaku usaha di bidang penjualan makanan. Apabila pelaku usaha tersebut tidak memiliki NIB, secara otomatis pelaku usaha tersebut tidak memiliki izin edar untuk makanan yang dijualnya. Apabila pelaku usaha tersebut tetap menjual makanannya, maka pelaku usaha tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 142 yang berbunyi

“Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”

Seperti contoh lain terkait pembiayaan usaha melalui Kredit Usaha Rakyat. Sebelumnya Kredit Usaha Rakyat atau KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur

individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Berdasarkan Peraturan menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan kredit Usaha Rakyat. KUR sendiri terdiri dari KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus. Dari segala jenis KUR Tersebut dalam pengajuannya calon penerima KUR harus terlebih dahulu memiliki NIB.

Dengan kata lain setiap pelaku usaha yang tidak memiliki NIB akan berpotensi mengalami kesulitan dalam mengurus hal-hal terkait usahanya khususnya terkait legalitas.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENDAFTAR NIB

Sumber: