Tabrak SE Walikota, Toko Jual Mihol Nekat Buka di Malam Natal

Tabrak SE Walikota, Toko Jual Mihol Nekat Buka di Malam Natal

Salah satu toko minuman beralkohol yang nekat buka pada malam Natal.-Danny-

BACA JUGA:Edarkan Mihol Tanpa Izin, Satpol PP Surabaya Sita 28 Botol dari Toko Kelontong

Apabila ada RHU yang melanggar aturan tersebut, maka Pemkot Surabaya tak segan akan melakukan penutupan sampai dengan beberapa bulan ke depan. “Ketika melanggar, akan diberi sanksi tutup beberapa bulan berikutnya. Semoga ini bisa menghormati lah, seperti bagaimana waktu umat muslim melakukan ibadah juga (RHU) ditutup,” kata Wali Kota disela kegiatannya mengunjungi sejumlah Gereja dan pos keamanan Minggu 24 Desemeber 2023.

Sementara diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti menjelaskan, Satpol PP Surabaya akan melakukan patroli pada sejumlah Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya. Patroli ini dilakukan berdasarkan SE Wali Kota Surabaya, dimana pada tanggal 24 Desember (malam Natal) semua kegiatan RHU wajib menutup kegiatan usahanya mulai pukul 18.00 WIB. 

“kami akan patroli untuk memastikan RHU mematuhi surat edaran tersebut dan jika melanggar akan kami tindak tegas, yakni kami segel,” jelasnya.(fdn/alf)

Sumber: