Edarkan Mihol Tanpa Izin, Satpol PP Surabaya Sita 28 Botol dari Toko Kelontong

Edarkan Mihol Tanpa Izin, Satpol PP Surabaya Sita 28 Botol dari Toko Kelontong

Satgas Satpol PP Surabaya mengamankan botol mihol ilegal.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Sebanyak 28 botol minuman beralkohol (mihol) golongan A, B, dan C serta arak diamankan Satpol PP SURABAYA dari salah satu toko kelontong di kawasan Kecamatan Gubeng, Jumat malam, 17 November 2023.

Andriansyah Eka, selaku staff Gakda Satpol PP Surabaya mengatakan, razia tersebut dilakukan menindaklanjuti aduan warga. Tak sendiri, pihaknya turun bersama petugas kecamatan dan kelurahan.

“Kita amankan 28 botol minuman beralkohol berbagai jenis, mulai dari anggur merah, gilbis hingga alexis merah,” kata Andriansyah Eka.

BACA JUGA:Ini Daftar Kekayaan Kajari Bondowoso dan Beberapa Jabatan sebelum Ditangkap KPK

Disitanya puluhan botol mihol tersebut bukan tanpa alasan. Pemilik toko kelontong tersebut diketahui tidak memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL). Namun hanya memiliki izin toko kelontong.

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Depan Kampus Stesia, Innova Tabrak Dua Beat, Satu Tewas

Andriansyah juga mengatakan, pada pengawasan mihol tersebut, pemilik tak diberikan sanksi. Tetapi hanya diberi imbauan agar penjualan miras dihentikan sementara sampai memiliki izin.

“Kami berikan sanksi tipiring untuk barang buktinya, dan mengimbau untuk tidak menjual minuman selama tidak memiliki izin,” pungkasnya. (bin)

Sumber: