Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal, Mahasiswa Asal Bulak Banteng Diadili

Jaksa Ahmad Muzakki saat membacakan dakwaan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Berniat mengunjungi warung milik orang tua di Porong, Sidoarjo, Anisa Maura Nur Rahmawati (19), mahasiswa yang beralamat Bulak Banteng, Kenjeran terlibat laka lalulintas usai menabrak dua pejalan kaki yang menyeberang di Jalan Sulawesi. Atas kelalaiannya dalam berkendara, terdakwa kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, pada Selasa 18 Juni 2024 pukul 12:30, terdakwa yang berangkat dari rumah berniat menuju warung milik orang tuanya di daerah Porong, Sidoarjo menggunakan motor Honda Beat.
Saat melintas di Jalan Bliton, terdakwa berbelok ke kanan ke Jalan Sulawesi dengan kecepatan 50-60 km/jam di jalan satu arah tersebut, terdakwa melihat ada mobil yang menurunkan kecepatan dan berhenti sekitar beberapa meter didepan kendaraan terdakwa.
BACA JUGA:Nissan Grand Livina Tabrak 6 Motor di Jalan Raya Karang Poh, 4 Terluka
Karena tidak mengetahui alasan mobil tersebut berhenti, terdakwa langsung berbelok dan menyalip dari sisi kiri. Saat melewati mobil tersebut, terdakwa kaget karena ada dua pejalan kaki menyeberang yakni Enggar Keniasih dan Chatarina Rubytta.
"Sontak terdakwa reflek mengerem motor karena jarak terlalu dekat dan tidak bisa menghindar, terdakwa menabrak keduanya," kata Muzakki.
Selanjutnya setelah terjadi kecelakaan, kedua korban langsung dibawa mobil ambulans untuk dievakuasi ke rumah sakit sedangkan terdakwa juga dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan mobil dishub untuk mendapatkan perawatan.
BACA JUGA:Kecelakaan di Bringkang Menganti, Seorang Mahasiswa Tewas Tertabrak Truk
Bahwa karena kelalaian terdakwa sewaktu mengendarai motor karena tidak hati-hati mengakibatkan salah satu pejalan kaki bernama yakni Chatarina meninggal dunia dan saksi Enggar mengalami luka pada punggung telapak kaki kiri robek dan bengkak dan tangan lecet-lecet.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No, 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Muzakki.
"Selanjutnya karena jaksa belum siap menghadirkan saksi, sidang ditunda Kamis 2 Januari 2024 untuk keterangan saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Wiyanto.(rid)
Sumber: