Polrestabes Surabaya Gagalkan 144 Kg Sabu, Praktisi Hukum: Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Polrestabes Surabaya Gagalkan 144 Kg Sabu, Praktisi Hukum: Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Founder RAS Law Firm-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM – Pengungkapan sabu seberat 144 kilogram oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya diapresiasi praktisi hukum Rama Dhanikusuma SH MH.

Menurut Rama, peredaran gelap narkoba harus diberantas total. Sebab keberadaannya sangat merusak masa depan para generasi muda.

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Sumatra-Jawa

Karena itu, Rama menilai dibutuhkan peran ekstra dari kepolisian untuk mempersempit ruang edar narkoba. Juga dukungan dari elemen masyarakat untuk melaporkan.

"Saat ini banyak sekali cara peredaran narkoba yang terbilang cukup cerdik dari para pelaku. Tidak memandang umur serta gender seseorang. Sehingga harapan saya pihak kepolisian pun harus cermat dalam mempersempit gerak peredaran narkoba," kata Rama, Rabu, 20 Desember 2023.

Terkait pengungkapan ratusan kilogram sabu itu, Rama berharap kepolisian dapat melakukan pengembangan. Menurutnya sangat mungkin ada jaringan lain yang terkoneksi dari kasus tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi kepada kepolisian Jawa Timur khususnya Satreskoba Polrestabes Surabaya, karena telah berhasil menggagalkan peredaran besar narkoba jenis sabu, yang mana hal tersebut jelas akan merusak masa depan anak-anak muda dan masyarakat," kata dia.

"Melalui temuan tersebut, kita mendorong agar satresnarkoba dapat menemukan jaringannya melalui pengembangan," sambung Founder RAS Law Firm ini. 

Tak kalah penting, lanjut pengacara muda ini, masyarakat juga harus ikut andil dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dengan begitu, barang haram tersebut dapat dibasmi total. 

"Mari kita membantu kepolisian dalam pencegahan penggunaan dan peredaran narkoba, karena hal ini juga merupakan tanggung jawab semua pihak agar bangsa Indonesia ini dapat hidup sehat tanpa narkoba," pungkasnya. (*)

Sumber: