Korupsi Dana Desa, Kejari Lamongan Tahan Kades dan Bendahara Desa Pucakwangi
Kedua tersangka memakai rompi pesakitan bernomor 06 saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Lamongan-Biro Lamongan-
LAMONGAN, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan oknum Kepala Desa (Kades) Bagus Cahyo Kurniawan dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan merangkap Bendahara Desa Pucakwangi, Yayuk Susilowati, atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Puncakwangi di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, sebesar Rp 147.281.600,-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Dyah Ambarwati melalui Kasi Intelijen, Mhd Fadly Arby mengatakan, oknum Kepala Desa dan Bendahara Desa Puncakwangi aktif, keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan dalam berkas perkara lain yang meyebabkan adanya kerugian desa pada pengelolaan anggaran Desa tahun 2017-2019.
Fadly, sapaan akrab Kasi Intelijen Kejari Lamongan menjelaskan, tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengambil kebijakan dalam pengelolaan keuangan Desa Puncakwangi.
Oleh karena itu, terang Fadly yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan ini, dalam perkembanganya kedua tersangka diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Lamongan.
BACA JUGA: 154 Perkara Inkracht, Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti
Ditambahkan, dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka tersebut lantaran dikhawatirkan akan melarikan diri dan dapat mengulangi perbuatan serta menghilangkan atau merusak barang bukti.
"Selanjutnya kedua tersangka telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya," jelas Fadly, Jum'at 8 Desember 2023.
Dengan demikian, atas perbuatannya kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Laporan Penjualan Tanah Negara, Kasi Intel Kejari Lamongan Segera Turun ke Lokasi
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP," tegas Fadly.(pul)
Sumber: