154 Perkara Inkracht, Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti

 154 Perkara Inkracht, Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Lamongan memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht.--

LAMONGAN, MEMORANDUM-Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) LAMONGAN hasil sitaan dari 154 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut pada periode bulan Maret hingga Oktober 2023. Diantaranya, narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yakni 78,567 gram dengan 37 perkara. Pil double L sebanyak 6.709 butir dengan 14 perkara. 

Selain itu, barang bukti handphone 58 buah 59 perkara, timbangan digital 3 buah dengan 37 perkara, miras 321 botol dengan 2 perkara. Ganja 12,61 gram dengan 1 perkara, pil logo Y sebanyak 6,028 butir dengan 4 perkara.

BACA JUGA:Inovasi Adiarta Kota Batu Raih Penghargaan TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik 2023

"Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling kita," ungkap Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejaksaan Negeri Lamongan, Irfan Mangalie SH, MH. Rabu, 22 November 2023.

BACA JUGA:Mensos Tri Rismaharini Kunjungi Tulungagung, Pantau Operasi Katarak Gratis di RSUD dr Iskak

Lebih lanjut, metode pemusnahan barang bukti hari ini dilaksanakan dengan cara pertama untuk narkoba jenis sabu, ganja dan pil diblender kemudian airnya dimusnahkan," beber Irfan Mangalie.

Disampaikan Irfan, untuk barang bukti yang berupa baju tas dan segala macam dengan cara dibakar. Ketiga, barang bukti miras dengan cara dimusnahkan kemudian dibuang melalui saluran ke corong selang dan langsung ke pembuangan," ujar Irfan saat acara pemusnahan barang bukti,

Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Lamongan, Irfan berharap, dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat mendukung program pemerintah untuk meminimalisir atau mengantisipasi maraknya peredaran narkotika dan miras dan kejahatan pidana umum lainnya.

Hal ini ditambahkan, sebagai upaya dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik transparan, efektif, efisien dan akuntabel kemudian selanjutnya bisa dipertanggungjawabkan," tambahnya. (pul).

Sumber: