Kajari Lamongan: Ayo Junjung Netralitas sesuai UU ASN
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Rizal Edison SH MH.-Syaiful Anam-
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Rizal Edison SH MH menyerukan pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) sesuai Pasal 2 huruf F Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Setiap Pegawai ASN tidak boleh berpihak pada segala bentuk pengaruh apapun dan hanya mengutamakan kepentingan bangsa serta negara," ujar Rizal Edison melalui Kepala Seksi Intelijen MHD Fadly Arby SH MKn, Jumat 15 November 2024.
BACA JUGA:Tahap Penyidikan RPH-U, Kasipidsus Kejari Lamongan: Komitmen Usut Hingga Tuntas
Fadly juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat dan pihak pemerintah desa di Kabupaten Lamongan untuk segera melaporkan jika ada oknum LSM atau ormas yang meminta uang atau fasilitas dengan mengatasnamakan pegawai Kejaksaan Negeri Lamongan.
BACA JUGA:Kejari Lamongan Eksekusi ABH
"Laporkan segera ke Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan jika ada oknum yang melakukan hal tersebut. Kami siap menindak tegas bersama!" tegas Fadly, yang akrab disapa.
BACA JUGA:Empat Tersangka Korupsi Dimasukan Bui Bertepatan Aksi Damai di Kejari Lamongan
Seruan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Lamongan untuk menjaga integritas ASN serta menciptakan lingkungan pemerintahan yang bebas dari intervensi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. (pul)
Sumber: