Tiga Tahun Tanpa Kejelasan, Nelayan Weru Pertanyakan Laporan ke Kejari Lamongan
Shofwan Asyhuri perwakilan nelayan Weru saat keluar dari PTSP Kejari Lamongan.--
LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Paguyuban nelayan Desa Weru, Kecamatan Paciran, mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penjualan tanah negara di Kejari Lamongan yang belum jelas selama tiga tahun, Rabu 8 April 2026.
Shofwan Asyhuri kembali mempertanyakan perkembangan laporan dan ditemui Jaksa Fungsional bidang Intelijen, Palupi Wulandari, S.H., di lobi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lamongan.
BACA JUGA:Paguyuban Nelayan Pertanyakan Kejelasan Laporan Dugaan Penjualan Tanah Negara di Weru Lamongan
Hal ini berdasarkan laporan Shofwan Asyhuri sebelumnya atas dugaan penjualan tanah negara atau tanah oloran hasil sedimentasi di kawasan bibir pantai Weringin, Desa Weru, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Saat itu, laporan telah dilayangkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lamongan pada 22 September 2023 lalu tak menunjukkan progres yang jelas meski sudah berjalan kurang lebih tiga tahun.

Mini Kidi Wipes.--
"Sudah berjalan kurang lebih tiga tahun silam," ungkap Shofwan Asyhuri, perwakilan paguyuban nelayan Desa Weru, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Rabu 8 April 2026.
Disampaikan Shofwan, objek yang dilaporkan berupa sekitar 36 kaveling tanah oloran yang diduga dijual.
Ia menyebut tanah tersebut telah dikaveling oleh Kepala Desa Weru, H. Syaiful Islam, dengan dalih sumbangan pembangunan pemecah ombak (breakwater).
BACA JUGA:Kejari Lamongan Selidiki Mega Proyek Pelabuhan Paciran Senilai Rp 50 Miliar
Namun para pembeli, kata dia, justru dijanjikan penerbitan SHM melalui petok.
"Untuk satu kaveling, sesuai kwitansi yang ada, transaksinya berkisar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per meter, tergantung strategi pemasaran. Jika dikalikan luas per meter persegi, total nilainya cukup besar," kata Shofwan.
Menurutnya, pelaporan tersebut telah dilakukan secara resmi disertai bukti surat diterima PTSP Kejaksaan Negeri Lamongan.
Namun hingga kini pihaknya belum menerima penjelasan maupun tindak lanjut dari Kejari Lamongan.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
"Oleh karena itu, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lamongan, untuk benar-benar menegakkan supremasi hukum sesuai kewenangannya," kata dia.
Shofwan menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo.
Berdasarkan pertemuan tersebut, Shofwan menyampaikan tembusan surat dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur hingga kini belum diterima.
BACA JUGA:Kejari Lamongan Lakukan Pemeriksaan Lapangan Dugaan Pengalihfungsian Tanah Negara di Paciran
Ia juga menyebut disarankan melaporkan perkara tersebut ke kepolisian dan berencana melaporkannya ke Polda Jatim.
"Dengan nada kesal kami menyayangkan bahwa hingga tiga tahun berjalan masih menunggu hasil dari Inspektorat saja," keluh Shofwan.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa memberikan keterangan secara detail karena sedang bertugas di lapangan.
"Lagi di lapangan, besok saja ya," kata Erfan.
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang pernah disampaikan Kepala Desa Weru, Syaiful Islam, dalam rapat sosialisasi pengelolaan aset desa pada 21 November 2022, tercatat rapat tersebut dihadiri 42 orang.
Dokumen tersebut memuat sambutan Kepala Desa, Ketua BPD, Direktur BUMDes, serta sejumlah hasil diskusi.
Laporan perincian aset Desa Weru tertanggal 5 Juli 2023 mencatat total saldo akhir sebesar Rp 11.800.000.
BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI di Kejari Lamongan, Transformasi Menuju Indonesia Maju
Selain itu terdapat rekapitulasi sumbangan breakwater yang terdiri dari tiga kategori yakni tanah barat sebanyak 19 orang dengan total Rp 1.107.500.000, tanah timur 6 orang dengan total Rp 455.500.000, dan tanah timur masjid 10 orang dengan total Rp 960.000.000.
Adapun laporan pengeluaran operasional mencatat beberapa pos, di antaranya bedol sambung untuk 9 orang dengan total Rp 20.000.000 serta sumbangan operasional 9 kegiatan dengan total Rp 306.132.000. (pul)
Sumber:







