Empat Tersangka Korupsi Dimasukan Bui Bertepatan Aksi Damai di Kejari Lamongan
Empat Tersangka Korupsi Dimasukan Bui Bertepatan Aksi Damai di Kejari Lamongan--
LAMONGAN, MEMORANDUM - Peristiwa sehari terjadi dan menjadikan hari Kamis keramat di Kejaksaan Negeri Lamongan. Adanya aksi damai dalam penegakan perkara hukum, dan hari ini juga Kejari Lamongan melakukan penahanan kepada empat tersangka korupsi. Kamis sore jelang petang 11 Juli 2024.
Hari ini kita melakukan tahap II (dua) penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum untuk tersangka inisial S, RY, HS, FRM dalam perkara pembangunan Badan Usaha Milik Desa - Sentra Kuliner Sukodadi (BUMDes - SKS) di Sukodadi Lamongan.
"Penahanan ini berdasarkan pada pasal 21 yangmana telah memenuhi syarat autentik dan subyektif, kita melakukan penahanan selama 20 hari kedepan semenjak hari ini sampai dengan tanggal 30 Juni 2024." ungkap Rizal Edison, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan disampaikan melalui Anton Wahyudi, Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan. Kamis 11 Juli 2024.
Dalam perkara ini kerugian yang ditimbulkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat sebesar Rp. 611.405.000,-
"Itu dari saya mohon do'anya perkara ini mudah-mudahan berjalan lancar dan segera selesai. Perihal perkembangan perkara untuk tersangka lain, kami disini ada sangkaan junto pasal 55, nanti kita lihat di fakta persidangan, kalaupun ada tersangka lain itu sangat mungkin," imbuhnya
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan SKS di Lamongan, Jaksa Nyatakan Berkas Lengkap
BACA JUGA:Demo Gedung DPRD, Mahasiswa UT: Tuntaskan Korupsi di Lamongan
Lebih lanjut Anton mengatakan untuk barang bukti yang mereka kembalikan berbentuk uang itu sampai saat ini masih Rp. 69.200.000,- Dari kerugian Rp. 611.405.000,- Jadi banyak yang belum dikembalikan.
"Mudah - mudahan dari apa yang sudah saya sampaikan segera kembalikan itu, karena itu bukan hak dari meteka, para tersangka, jadi harus kembali ke negara."ungkapnya
"Untuk jabatan keempat tersangka adalah, pertama sebagai mantan Kepala Desa, kemudian Direktur BUMDes sekaligus Timlak nya, bendahara BUMDes dan bendahara Timlak dan satunya koordinator pelaksana lapangan atau Sekretaris desa yang masih aktif," tambahnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi RPH-U dan SMK Wahas, Kejari Lamongan Target Tersangka
BACA JUGA:KPK Kembali Panggil Saksi Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Terpisah ditegaskan sebelumnya, perihal perkara Sentra Kuliner Sukodadi (SKS), hari ini empat orang nya ada di dalam proses selanjutnya ditunggu saja dan mudah-mudahan ada berita hari ini. Apa hari ini akan dilakukan penahanan.
"Nah itu dia, tetapi nanti ditunggu dulu ada tim nya yang berbicara, tetapi mereka sudah ada di dalam. Perkara SKS pekerjaannya nilainya 2,5 milliar. Nah untuk teknis nya berapa kerugiannya sesuai perhitungan auditur. Nanti disampaikan langsung sama Kasi Pidsus berapa kerugiannya," terang Rizal Edison, Kepala Kejasaan Negeri Lamongan.
Sumber: