Polres Mojokerto Ringkus KPK Gadungan
Terduga pelaku Edi Suwarno.-Biro Mojo-
MOJOKERTO, MEMORANDUM – Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Edi Suwarno (56), warga Desa Mlaten, RT 01/RW 02, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Pria yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berhasil menipu Muhammad Qosim (75), pensiunan guru agama asal Dusun Sonosari, RT 01/RW 06, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, yang dijanjikan bisa memasukkannya kedua anaknya menjadi ASN.
BACA JUGA:Sempat Viral, Pencuri Kambing di Mojosari Akhirnya Diringkus Satreskrim Polres Mojokerto
Kini, Edi Suwarno meringkuk di tahanan Mapolres Mojokerto setelah kedoknya terbongkar.
“Dia menyebut dirinya (terduga pelaku) sebagai anggota KPK, dan didesak oleh korban untuk menanyakan keanggotaannya tetapi berkilah tidak membawa kartu identitas sebagai KPK,” ujar Kanitpidkor Polres Mojokerto Iptu Ali Sodikin, Senin, 4 Desember 2023.
BACA JUGA:Ciptakan Pemilu Aman dan Damai, Polres Mojokerto Gelar Diskusi dengan Masyarakat
Ali Sodikin menambahkan, bahwa terduga pelaku mengaku mendapat jatah pendaftaran CASN, maka korban yang percaya langsung menyerahkan uang Rp 346 juta melalui transfer dan tunai.
“Sekarang terduga pelaku sudah ditahan di Polres Mojokerto," ucap Ali Sodikin.
BACA JUGA:Masuk Musim Hujan, Polres Mojokerto Gelar Apel Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi
Seperti diketahui, Korban dan terduga pelaku sudah saling kenal sejak 2001. Pada 2005 mereka kembali bertemu. Saat itu, terduga pelaku akan meminjam uang tetapi tidak diberi korban dengan alasan kedua anaknya belum bisa kerja menjadi ASN.
BACA JUGA:Kapolres Mojokerto Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza
Dan di lain waktu, terduga pelaku kembali datang ke rumah korban untuk menawarkan menjadi CASN di Kantor Imigrasi Jawa Timur dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang.
BACA JUGA:Jumat Curhat, Polres Mojokerto Tanggapi Keluhan Masyarakat di Wisata Trawas
Selanjutnya pada Selasa, 20 Maret 2021, pukul 10.00 WIB korban datang ke rumah terduga pelaku dengan menyerahkan uang Rp 23,5 juta. Dengan syarat mengambil porsi ASN. Di waktu lain, terduga pelaku kembali meminta sejumlah uang Rp 346 juta. (*)
Sumber: