Royalti Bisa Menjadi Harta Gono-gini?

Royalti Bisa Menjadi Harta Gono-gini?

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

e) Drama, drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime

f) Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

g) Karya arsitektur;

h) Peta; dan

i) Karya seni batik atau seni motif lain,

Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya

Pembagian Harta Bersama / Harta Gono Gini terkait Royalti

Setelah memahami konsep antara harta bersama dan Royalti, maka perlu dikaitkan dengan pengalihan hak ekonomi dari hak cipta. Berdasarkan pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena: a. pewarisan; b. hibah; c. wakaf; d. wasiat; e. perjanjian tertulis; atau f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika mengacu pada Pasal 35 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ayat (1) “Harta Benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”

Pasal 91 Kompilasi Hukum Islam

“Harta bersama dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud. Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga. Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban. Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.”

Dikarenakan Royalti yang merupakan hak ekonomi dari kekayaan intelektual hak cipta, maka Royalti menjadi objek dalam pembagian harta bersama selama ikatan perkawinan. Untuk memudahkan

pemahaman, royalti dapat dipersamakan seperti gaji. Apabila hak cipta tersebut didapat selama dalam ikatan perkawinan, maka royalti tersebut dianggap sebagai bagian dari harta gono-gini, yang perlu dipertimbangkan dalam pembagian harta saat terjadi perceraian. (*)

 

Sumber: