Royalti Bisa Menjadi Harta Gono-gini?
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
Menurut Hukum Perdata, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 119 disebutkan Sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara pihak suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu selama perkawinan berjalan tidak boleh ditiadakan atau dirubah dengan suatu persetujuan antara suami-istri.
Pengaturan Hukum Terkait Royalti
Pengaturan terkait Royalti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik. Dalam pasal 1 angka 1 memberikan definisi
terkait royalti. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Jika berbicara mengenai royalti, selalu mengacu pada hak cipta. Hak cipta sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta sendiri adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsep royalti sendiri adalah imbalan yang diterima oleh pemegang hak cipta atas ciptaannya, yang mana ciptaannya tersebut digunakan secara komersial. Penggunaan ciptaan tersebut melalui pemberian lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis antara pemegang hak cipta dan penerima lisensi.
Royalti sendiri dapat dikatagorikan sebagai benda, karena berdasarkan pasal Pasal 503 KUHPerdata
“Benda dapat dibagi menjadi benda berwujud dan tidak berwujud”
Bentuk dari hak cipta sendiri yang dapat menimbulkan hak ekonomi berupa royalti adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(1). Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a) Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b) Ceramah, kuliah, pidatp, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d) Lagu atau music dengan atau tanpa teks;
Sumber: