Royalti Bisa Menjadi Harta Gono-gini?

Royalti Bisa Menjadi Harta Gono-gini?

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Oleh:

Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

CEO & Founder of PT TOP Legal Group

CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, manusia diciptakan berpasang-pasangan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa untuk hidup sendiri tanpa bantuan orang lain.

Anis menambahkan, baik untuk memenuhi kebutuhan materi maupun kebutuhan psikis/biologis. Manusia dianugerahi kelebihan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan akal dan hawa nafsu yang tidak dimiliki oleh makhluk lain. Guna melestarikan keturunan, manusia melangsungkan perkawinan. perkawinan sendiri merupakan tindakan hukum yangaturannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Lebih lengkapnya bisa langsung buka di www.toplegal.id untuk konsultasi legal dan lain-lain.

Setiap perkawinan yang berlangsung, dimungkinkan untuk melangsungkan perceraian. Perceraian sendiri menimbulkan beberapa akibat hukum. selain mengenai putusnya ikatan perkawinan,

perceraian juga meninggalkan permasalahan-permasalahan lain salah satunya terkait harta bersama atau harta gono gini.

Pengaturan Hukum Terkait Harta Bersama / Harta Gono Gini

Harta bersama adalah harta yang diperoleh suami atau istri karena usahanya dalam masa perkawinan, baik mereka bekerja bersama-sama untuk mendapatkan harta tersebut ataupun hanya suami atau istri saja yang bekerja.

Harta bersama atau harta gono gini secara pengertian diatur dalam pasal 35 UU Perkawinan.

Menurut UU Perkawinan Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedangkan harta bawaan dari suami istri masing-masing baik sebagai hadiah atau warisan berada dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Harta bersama / Harta Gono Gini di Indonesia diatur dalam konteks hukum islam, hukum perdata, dan hukum adat.

Menurut hukum Islam berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Indonesia pasal 35 KHI disebutkan bahwa harta benda yang diperoleh suami istri selama berlangsungnya perkawinan

Sumber: