Jadi Tersangka Pencurian dan Ditahan, Caleg di Kabupaten Madiun Ini Masih Sah Ikut Pileg

Jadi Tersangka Pencurian dan Ditahan, Caleg di Kabupaten Madiun Ini Masih Sah Ikut Pileg

Tersangak ADK dan BP saat menjalani pemeriksaan intensif petugas Satreskrim Polres Madiun. -Biro Madiun-

MADIUN, MEMORANDUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menyatakan caleg berstatus tersangka yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Madiun tetap bisa ikut pemilu. 

Seperti halnya ADK (25), seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun pada Pemilu 2024, kini ditahan Polres Madiun akibat terlibat kasus pencurian di sejumlah daerah. 

"Selama belum ada keputusan resmi dari PN, maka otomatis nanti masih di MS (memenuhi syarat)," ungkap anggota KPU Kabupaten Madiun, Jumangin saat dikonfirmasi, Minggu 3 Desember 2023.

Dikatakan, KPU hanya bersifat pasif, sebab perkara tersebut telah ditangani oleh pihak berwenang. 

"Selama belum ada surat keputusan dari PN, secara otomatis ya kita biarkan. KPU menunggu proses ini sampai selesai, karena kita pasif kalau ada hal-hal semacam ini," imbuhnya. 

BACA JUGA: Komplotan Spesialis Pembobol Toko dan Rumah Ditangkap, Salah Satunya Caleg DPRD Kabupaten Madiun

Sementara, untuk teknisnya dimungkinkan prosesnya hampir sama dengan caleg yang meninggal dunia, setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Nama caleg dalam surat suara pun tak bisa dihapus, karena saat ini sudah proses cetak. Namun, nama caleg tersebut akan dicoret saat penampilan perubahan SK DCT saat di tempat pemungutan suara (TPS).  

"Nanti bisa dibuatkan perubahan SK DCT dan ditempel di TPS, jadi nanti disitu namanya nya kita coret dan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," bebernya. 

Sedangkan, mengenai suara caleg tersebut otomatis masuk menjadi suara partai politik (parpol). "Kalau suaranya banyak, ya nanti akan masuk suara parpol," tandasnya.

BACA JUGA:Polres Madiun Ungkap Tindak Asusila Anak Berkebutuhan Khusus

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, Slamet Widodo menyerahkan seluruh prosedur penegakan hukum pada pada Polres Madiun. Ini karena kasus yang menyandung ADK, telah masuk ranah tindak pidana umum. 

Diberitakan sebelumnya, ADK (35), seorang calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Madiun pada Pemilu 2024, diringkus Sat reskrim Polres Madiun. Caleg Dapil I itu ditangkap lantaran terlibat kasus pembobolan toko dan rumah di wilayah Jawa Timur.

Berkat rekaman CCTV, selain ADK, polisi juga mengamankan BP (38) asal Kabupaten Jombang dan satu pelaku lainnya kini buron dan masih dalam pengejaran petugas.(ifa/ju)

Sumber: