Pelihara Satwa Dilindungi, Pemuda Ngunut Berurusan dengan Polres Tulungagung

Pelihara Satwa Dilindungi, Pemuda Ngunut Berurusan dengan Polres Tulungagung

AKP Muchammad Nur ketika menggelar press release.-Biro Tulungagung-

Kini akibat perbuatannya, HN dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, Undang - Undang nomor nomor 5 tahun 1990 tentang Sumberdaya Hayati Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.(fir/mad)

Sumber: