Pelihara Satwa Dilindungi, Pemuda Ngunut Berurusan dengan Polres Tulungagung

Pelihara Satwa Dilindungi, Pemuda Ngunut Berurusan dengan Polres Tulungagung

AKP Muchammad Nur ketika menggelar press release.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Setelah mendalami laporan masyarakat, akhirnya Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membongkar kasus pelanggaran satwa dilindungi, yang melibatkan pemuda berinisial HN (38),  warga di Lingkungan 9 Desa/Kecamatan Ngunut.

Dari hasil pendalaman, polisi mengamankan dua ekor buaya dan satu ekor landak Jawa yang masuk dalam kategori dilindungi undang - undang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini HN harus berurusan dengan polisi

BACA JUGA:Satu Persatu Tugu Perguruan Silat Dirobohkan, Kapolres Tulungagung Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Reskrim AKP Muchamad Nur mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pendalaman pihaknya di media sosial. Kemudian Polres Tulungagung menggandeng BKSDA untuk mendalami dan membongkar kasus ini.

"Setelah kita lakukan penyelidikan bersama BKSDA ternyata satwa yang ada di rumah HN ini memang benar termasuk satwa yang dilindungi oleh undang-undang," terangnya saat press rilis di TKP, Rabu 22 Nopember 2023.

Kepada polisi, HN mengaku mendapatkan hewan - hewan tersebut dari jual beli melalui akun Facebook pecinta hewan reptil yang ada di Tulungagung, sekitar tujuh tahun lalu.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Tulungagung Pelototi Akun Penyebar Hoaks Soal Klitih

Kemudian HN bertemu dengan penjualnya dengan cara COD di tambangan Desa Ngunut.

"Transaksinya dengan cara COD di tambangan wilayah Ngunut. Namun saat kita tanya, HN mengaku tidak menyimpan nomor penjualnya," kata Kasat Reskrim.

AKP Muchammad Nur menuturkan, dua buaya tersebut dibeli HN saat masih berusia lima bulan seharga Rp 250 ribu per ekor dengan ukuran 40 cm seberat 0,25 kg. Sedangkan seekor landaknya dibeli seharga Rp 150 ribu, dengan ukuran panjang 10 cm dengan berat 0,5 kg.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Rilis Belasan Pelaku Kejahatan, 4 Orang Terlibat Tipu Gelap Ranmor

"Setelah dipelihara selama 7 tahun, saat ini seekor buaya irian sudah berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 kg, dan buaya muaranya berukuran 1 meter dengan berat 25 kg. Sedangkan landaknya berukuran 50 cm dengan berat 5 kg," ungkap Nur.

Adapun motif HN memelihara satwa - satwa tersebut yakni sebagai hobi karena di rumahnya juga banyak memelihara satwa - satwa lainnya, namun tidak termasuk dalam jenis satwa dilindungi.

Sumber: