Satpol PP Tulungagung: Nekat Beri Uang ke Pengemis Bakal Kena Sanksi

Satpol PP Tulungagung: Nekat Beri Uang ke Pengemis Bakal Kena Sanksi

Satpol PP bersama polisi merazia gepeng .-Biro Tulungagung-

Menurut Candra, kondisi ini menciptakan hubungan yang sulit dihapus. Padahal masyarakat bisa menyalurkan sedekah dan niat baiknya melalui cara yang benar. Contohnya ke lembaga amal, maupun ke tempat ibadah.

BACA JUGA:Satpol PP Lamongan Komitmen Gempur Rokok Ilegal

Oleh sebab itu, pihaknya bakal memasukkan pasal perubahan pada Perda Trantibum, supaya masyarakat yang memberikan uang ke pengemis, nantinya mendapat sanksi.

Langkah tegas seperti itu, masih menurut Candra, saat ini sudah diterapkan di Yogyakarta dalam penegakan perda.

"Nanti kita akan belajar ke sana. Yang sudah menerapkan ini Yogyakarta. Kita akan dalami, sanksinya apa terus penerapannya bagaimana dan lainnya," papar dia.

Kini pihaknya berharap, untuk menjawab keresahan masyarakat terkait keberadaan gepeng serta pelaku PPKS di Tulungagung, perubahan perda ini bisa diakomodir dalam program dan perubahan perda tahun 2024 mendatang.(fir/mad)

Sumber: