Meminimalisir Risiko: Mengenal Aturan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Hindari Proyek Fiktif

Meminimalisir Risiko: Mengenal Aturan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Hindari Proyek Fiktif

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Oleh:

Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

CEO & Founder of PT TOP Legal Group 

CEO & Founder of PT TOP Legal GroupAnis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, sebagai sebuah negara berkembang yang tengah berupaya mengoptimalkan setiap potensi yang dimilikinya, Indonesia memahami betul pentingnya pengadaan barang dan jasa yang efisien dan efektif.

Sejatinya, menurut Anis, pengadaan ini bukan sekadar transaksi rutin, namun mencerminkan visi dan misi pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Setiap kebijakan, setiap pilihan, dan setiap langkah yang diambil dalam proses pengadaan ini memiliki dampak jangka panjang terhadap pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Penguatan Legalitas dan Perizinan dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik Indonesia

Dalam konteks ini, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi menjadi tiga pilar utama yang mendukung pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

BACA JUGA:Hati-hati! Kesalahan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ini Bisa Buat Anda Dipenjara!

Kesadaran akan pentingnya tiga aspek ini mendorong pemerintah untuk terus berinovasi dan memperbaharui metode serta mekanismenya.

BACA JUGA:Akibat Hukum Program TV yang Menayangkan Video Netizen Tanpa Izin

Di balik setiap keputusan pengadaan, ada pertimbangan mendalam mengenai bagaimana caranya memaksimalkan manfaat untuk rakyat dengan sumber daya yang ada, sekaligus memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai dengan standar etika dan integritas yang tinggi.

BACA JUGA:Uang Muka (DP) dalam Transaksi Jual Beli: Kewajiban Pengembalian dan Hak Anda dalam Kasus Wanprestasi

Pemerintah dalam menjalankan kegiatannya memerlukan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa tersebut harus mampu menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik.

Sumber: