Akibat Hukum Program TV yang Menayangkan Video Netizen Tanpa Izin

Akibat Hukum Program TV yang Menayangkan Video Netizen Tanpa Izin

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Oleh:

Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

CEO & Founder of PT TOP Legal Group 

 

CEO & Founder of PT TOP Legal GroupAnis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, di era digital yang semakin berkembang pesat, video-vlog, liputan berita warga, dan beragam konten digital yang dibuat oleh netizen (pengguna internet) telah menjadi bagian penting dari ekosistem media. Konten ini sering kali menjadi viral, menarik perhatian masyarakat luas.

Namun, Anis menambahkan, apa yang terjadi ketika video netizen ini diambil dan ditayangkan oleh program TV tanpa izin dari penciptanya? Dalam artikel ini, kita akan menyelidiki dasar hukum yang berkaitan dengan hak cipta, dampaknya, dan beberapa kasus nyata terkait masalah ini.

 

Dasar Hukum Hak Cipta

Hak cipta adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pencipta karya seni atau literatur atas karyanya. Di Indonesia, dasar hukum terkait hak cipta diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Pasal-pasal berikut ini adalah dasar hukum utama yang perlu dipertimbangkan dalam kasus penayangan video netizen tanpa izin:

 

Pasal 40 Ayat (1) Huruf m UU Hak Cipta:

Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas karya sinematografi.

Pasal ini menjelaskan bahwa hak cipta mencakup karya sinematografi, yang mencakup video dan film. Ini berarti video yang dibuat oleh netizen dilindungi oleh hak cipta sesuai dengan UU Hak Cipta.

 

Sumber: