Meminimalisir Risiko: Mengenal Aturan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Hindari Proyek Fiktif

Meminimalisir Risiko: Mengenal Aturan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Hindari Proyek Fiktif

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Pengadaan barang dan jasa tersebut harus juga berkorelasi dengan kebijakan lainnya yaitu peningkatan perekonomian nasional.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (untuk selanjutnya disebut PBJP) mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

Melalui pengadaan ini, pemerintah dapat memastikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas serta sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pengadaan barang dan jasa tersebut memiliki aturan tersendiri. Aturan hukum ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya negara demi kesejahteraan rakyat.

Dasar Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintahan

1. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 

2. Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

7. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013

8. Peraturan Bupati / Kabupaten

 Ketentuan Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

1. PBJP adalah kegiatan pembelian barang dan/atau jasa oleh instansi pemerintah. Kata pengadaan dimaksudkan sebagai istilah yang memilki makna sama dengan pembelian.

Sumber: