Meminimalisir Risiko: Mengenal Aturan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Hindari Proyek Fiktif
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
merupakan aplikasi yang dikelola oleh LKPP dalam rangka mendukung Program Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Go Digital melalui kerja sama dengan e-Commerce (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Aplikasi ini digunakan untuk Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya pada Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah (K/L/PD) yang bernilai paling banyak Rp50.000.000 kepada UMK yang tergabung dalam Marketplace Bela Pengadaan.
6. SPSE Terpusat
merupakan aplikasi untuk pencatatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penanganan keadaan darurat bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dilakukan di luar dari SPSE, e-Katalog maupun Bela Pengadaan.
Konsekuensi Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan
Dalam pasal 78 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Peserta PBJP akan dikenakan sanksi apabila:
- menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
- terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran
- terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia; atau
- mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan
- mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak
- Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan
- menyebabkan kegagalan bangunan
- menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan
- melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit
- menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit
Sumber: