Meminimalisir Risiko: Mengenal Aturan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Hindari Proyek Fiktif
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”
Sanksi Administratif:
Dalam pasal 78 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
“Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan: a. sanksi digugurkan dalam pemilihan; b. sanksi pencairan jaminan; c. Sanksi Daftar Hitam; d. sanksi ganti kerugian; dan/atau e. sanksi denda”
Kesimpulan:
Pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) di Indonesia merupakan aspek krusial dalam operasional pemerintah dan proses pembangunan nasional. Berikut beberapa poin penting yang dapat diambil dari ulasan di atas:
1. Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas: Pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah bukan hanya soal transaksi, melainkan refleksi dari visi dan misi pemerintah. Hal ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses pengadaan.
2. Pengaturan Hukum yang Ketat: Indonesia memiliki kerangka hukum yang jelas dan ketat mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mulai dari Undang-Undang yang berfokus pada pemberantasan korupsi hingga Peraturan Presiden yang mendetailkan mekanisme pengadaan.
3. Integrasi Teknologi dalam Proses Pengadaan: Adanya sistem informasi seperti SiRUP, E-Katalog, SPSE, dan lainnya menunjukkan bagaimana pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi melalui integrasi teknologi dalam proses pengadaan.
4. Sanksi yang Beragam: Pemerintah memiliki berbagai jenis sanksi yang dapat dikenakan bagi pihak yang melanggar ketentuan, mulai dari sanksi pidana, perdata, hingga administratif. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan integritas dan kepatuhan dalam proses pengadaan.
5. Korelasi dengan Perekonomian Nasional: Proses pengadaan barang dan jasa berkorelasi erat dengan upaya peningkatan perekonomian nasional. Sebuah pengadaan yang baik dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
6. Pencegahan Proyek Fiktif: Dengan adanya ketentuan dan regulasi yang ketat, serta sistem informasi yang transparan, potensi terjadinya proyek-proyek fiktif dapat diminimalisir. Pemerintah memastikan bahwa setiap proyek yang dijalankan sesuai dengan standar dan memberikan manfaat sesungguhnya bagi masyarakat.
Sumber: