Rezim Bupati Blitar Rini Syarifah Diambang Angket dan Interpelasi

Rezim Bupati Blitar Rini Syarifah Diambang Angket dan Interpelasi

Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Blitar, Hendik Budi Yuantoro menyerahkan draf hak interpelasi ke pimpinan dewan.-Biro Blitar-

Bahkan, banyak pihak yang menilai bahwa, TP2ID lah biang kerok dari kesemrawutan rezim Bupati Rini Syarifah.

Sebelumnya juga, Rini Syarifah kedapatan menyewakan rumahnya sendiri pada Pemkab Blitar, untuk digunakan sebagai rumdin Wabup Blitar, Rahmat Santoso, senilai total Rp 490 juta, untuk 20 bulan sejak Mei 2021-Desember 2022.

Tapi, alih-alih ditempati Rahmat, rumah itu malah ditempati Rini dan keluarganya. Sedangkan Rahmat diinstruksikan untuk tinggal di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN).

Hal ini pun langsung menimbulkan polemik yang berujung pada usulan hak angket yang diinisiasi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kabupaten Blitar. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bupati Blitar Rini Syarifah berdalih dirinya dan Rahmat telah bersepakat untuk bertukar rumdin.

“Ada (kesepakatan), saya sama Pak Wabup duduk bareng, kami sepakat waktu itu. Rumah saya kan dekat pendopo, jadi silakan Pak Wabup yang pakai pendopo, daripada saya repot harus berpindah," kata Rini.

Kemudian, saat dicecar wartawan soal dugaan nepotisme karena terdapat kakak kandungnya dalam TP2ID, Mak Rini tak memberikan jawaban apapun. Tapi, dirinya membantah kabar jika TP2ID mengintervensi organisasi perangkat daerah (OPD).

"Tidak ada, boleh ditanyakan ke para OPD. Jika ada hal seperti itu, laporkan ke saya. Kami masih membutuhkan TP2ID, karena kami masih butuh saran dan masukkan," pungkas Rini. (*)

 

Sumber: