Mayoritas LMDH/KTH Blitar Sepakat Konsep Perhutanan Sosial Ala Perhutani

Mayoritas LMDH/KTH Blitar Sepakat Konsep Perhutanan Sosial Ala Perhutani

Administratur Perum Perhutani KPH Blitar Muklisin S Hut-Biro Blitar-

BACA JUGA:Perhutani KPH Blitar Tingkatkan Kemitraan dengan KTH

"Kita lakukan ini sebagai win-win solution. Masyarakat tetap boleh menggarap, pemasukan negara yang tadinya hilang, menjadi ada, dan yang paling penting hutan tetap lestari," jelasnya.

Oleh karena itu, dengan menggandeng Kejari Blitar, Perhutani menyodorkan perjanjian kerja sama (PKS) kepada seluruh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Blitar, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Perum Perhutani KPH Blitar Perkirakan Rp 38 M Potensi Pendapatan Hilang

BACA JUGA:Perhutani Gandeng Kejaksaan Tertibkan Ribuan Hektare Tebu Liar di Blitar Selatan

"Kami sodorkan dan tandatangani bersama bagi yang setuju dengan PKS-nya. Bagi yang tidak setuju, ya mohon maaf, jika tetap melakukan penggarapan non prosedural, kami akan bawa ke jalur hukum," tegas Muklisin.

Sejauh ini, menurut keterangan Muklisin, dari 40 LMDH dan KTH di Kabupaten Blitar, hanya ada 7 yang tak setuju, sementara 33 lainnya menyepakati PKS yang disodorkan oleh perhutani.

"Kita memang lakukan pendekatan yang sangat humanis. Kita gencarkan sosialisasi, kita beri pemahaman, kita diskusi bersama LMDH dan KTH se Kabupaten Blitar terlebih dahulu. Baru kami sodorkan PKS ini, alhamdulillah banyak yang mendukung. Tapi bagi yang melanggar kita tindak tegas," tambahnya.

Undangan, komitmen perhutani tidak bisa ditawar lagi. Melestarikan hutan dan pengelolaan hutan sosial telah diatur.

"Kesadaran sebagian  kecil masyarakat yang menolak, terus kita bangun dan komumikasikan. Agar kelestarian hutan bukan hanya milik perhutani. Tapi untuk masyarakat yang lebih luas. Menjaga sumber mata air, lingkungan hutan, ekosistem sebagai komitmen kami," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi datun) Kejari Blitar Syahrir Sagir dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan Perum Perhutani KPH Blitar di Kantor Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Selasa 18 Juli 2023, menyebut Kejari Blitar menjamin tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku perusakan hutan. Tak hanya para pelaku dilapangan, namun juga aktor intelektual yang ada di balik layar. 

Sebagai informasi, aturan terkait larangan perusakan hutan, telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

 "Dalam UU itu juga ada saksi pidana dan dendanya, baik untuk perseorangan, koorporasi, bahkan pejabat yang ikut bermain. Itu ancamannya ada minimal dan maksimal pidananya. Sanksi dendanya pun sangat besar, ada yang sampai miliaran rupiah," ujar Syahrir. 

Tindak pidana perusakan hutan, masuk dalam kategori extraordinary. Kerusakan hutan memiliki dampak yang besar bagi masyarakat. Di Blitar, eksploitasi hutan mengakibatkan keparahan tingkat bencana alam yang terjadi. 

"Tindak pidana perusakan hutan, seperti hal nya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan narkoba, ada minimal pidananya, karena masuk kategori extraordinary atau kejahatan luar biasa juga," pungkasnya. (*)

Sumber: