Mayoritas LMDH/KTH Blitar Sepakat Konsep Perhutanan Sosial Ala Perhutani

Mayoritas LMDH/KTH Blitar Sepakat Konsep Perhutanan Sosial Ala Perhutani

Administratur Perum Perhutani KPH Blitar Muklisin S Hut-Biro Blitar-

BLITAR, MEMORANDUM - Beberapa daerah di Jawa Timur memasuki musim penghujan. Bahkan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis daerah-daerah mana saja di Jatim yang diprediksi akan terdampak cuaca ekstrem, salah satunya adalah kabupaten dan Kota Blitar.

Wilayah Kabupaten Blitar khususnya di bagian selatan, merupakan daerah yang rentan terdampak banjir ketika hujan lebat datang. Salah satu penyebabnya, diyakini karena berubahnya fungsi hutan akibat maraknya penggarapan hutan ilegal.

BACA JUGA:World Clean Up Day, Bupati Blitar dan Perhutani Bersihkan Sampah

BACA JUGA:Perhutani Blitar Selektif Pilih Koperasi Tingkatkan Nilai Tambah Petani

Perum Perhutani KPH Blitar sebelumnya pernah menyebut, lebih dari 10 ribu hektare hutan di Kabupaten Blitar telah digarap secara non prosedural. Mayoritas berada di wilayah Blitar Selatan, dan hampir semuanya beralih fungsi menjadi ladang tebu liar.

BACA JUGA:Akhiri Penggarapan Hutan Liar di Blitar, Perhutani Teken Perjanjian Kerja Sama dengan LMDH

BACA JUGA:Perhutani dan Kejari Blitar OTT Terduga Pelaku Jual Beli Kawasan Hutan

Akibatnya, menurut perhitungan Perhutani, ada sebanyak Rp 38 miliar potensi pendapatan negara yang hilang. Pasalnya, para penggarap liar tersebut hampir tak pernah membayar pajak maupun sharing ke Perhutani.

"Makanya, kita gak mau hutan di Blitar ini lenyap suatu saat nanti. Kasihan masyarakat, jadi yang paling terdampak ketika ada banjir, sedangkan hasil tebunya hanya dinikmati segelintir orang," ujar Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin S Hut, Jumat, 27 Oktober 2023.

BACA JUGA:Perum Perhutani KPH Blitar Mengucapkan Hari Jadi Ke-699 Kabupaten Blitar

BACA JUGA:Berantas Tebu Liar, Perhutani Blitar Serahkan Draf Kerja Sama ke Kejaksaan

Melihat kondisi hutan di Kabupaten Blitar yang semakin meprihatinkan, pihak Perhutani melakukan trobosan dengan menggandeng Kejari Blitar, untuk melakukan penataan ulang kawasan hutan di Bumi Penataran.

Tanpa tedeng aling-aling, Muklisin menegaskan bahwa wilayah hutan lindung, harus dikembalikan fungsinya. Dalam artian, seluruh ladang tebu pada kawasan hutan lindung di Kabupaten Blitar, haram untuk dilanjutkan.

Sementara wilayah hutan produksi, akan dilakukan sistem perhutanan sosial dengan kewajiban menanam 1.000 tanaman kehutanan, serta membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sharing ke Perhutani sebesar 10 persen.

Sumber: