Perhutani dan Kejari Blitar OTT Terduga Pelaku Jual Beli Kawasan Hutan

Perhutani dan Kejari Blitar OTT Terduga Pelaku Jual Beli Kawasan Hutan

Blitar, Memorandum.co.id - Perhutani KPH Blitar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terduga pelaku jual beli lahan kawasan hutan seluas tujuh patok. OTT itu dilakukan di Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Selasa (22/8/2023). "Ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama kami dengan Kejari Blitar dalam rangka menyelamatkan hutan. Tidak ada tawar menawar bagi para pelaku jual beli kawasan hutan. Prosesnya masih berjalan, menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari Kejaksaan," ungkap Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut Dari OTT tersebut, berhasil diamankan satu orang berinisial W yang merupakan warga Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Disaat yang sama juga berhasil diamankan barang bukti berupa uang sekitar 6 juta rupiah. "Barang buktinya uang senilai Rp 6 juta sekian, sedangkan kesepakatan jual beli totalnya Rp 35 juta," jelasnya. Ini sekaligus menjawab tudingan bahwa gerak cepat Perhutani untuk mengembalikan fungsi hutan di Blitar, hanyalah gebrakan belaka. Muklisin juga berharap, kejadian ini menjadi efek jera agar kedepannya tak ada lagi praktik jual beli lahan kawasan hutan. "Mohon maaf, jika ada yang berkata ini karena ADM dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) baru. Saya katakan, ini bukan gebrakan semata. Semoga jadi efek jera, apalagi untuk kawasan hutan besar seperti di Blitar Selatan sana," tegas Muklisin. Para pelaku jual beli lahan kawasan hutan itu pun terancam terjerat Pasal 50 Ayat 2A Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 385 KUHP soal penyerobotan lahan. "Dalam artian para pelaku merasa menguasai lahan kawasan hutan, sehingga memperjual belikannya. Pelanggarannya adalah penggarapan hutan tak prosedural. Untuk KUHP-nya bisa dikenakan Pasal 385 tentang penyerobotan lahan," terangnya. Lebih lanjut ia menyebut, pihak Perhutani sangat terbuka dengan segala aduan masyarakat. Seperti halnya OTT ini, yang juga berawal dari aduan masyarakat. "Kami membuka diri untuk laporan dari masyarakat, apapun itu. Pokoknya dilengkapi dengan bukti-bukti, laporkan pada kami atau Kejaksaan, kami akan tegakkan supremasi hukum, secara tegas dan humanis," pungkasnya. (nus/zan/gus)

Sumber: