Berantas Tebu Liar, Perhutani Blitar Serahkan Draf Kerja Sama ke Kejaksaan
Blitar, memorandum.co.id - Perum Perhutani KPH Blitar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar terus bergerak dalam upaya menertibkan tebu ilegal di Kabupaten Blitar. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelesaian Tebu Liar di Aula Kejari Blitar, Kamis (3/8/2023). "Ini menunjukkan kalau kita tidak setengah hati. Kita lakukan upaya secara humanis, jadi tidak langsung represif. Pertama, kita edukasi, setelah pemetaan, kita marathon melakukan sosialisasi. Lalu, tahapan sekarang, kita tawarkan win-win solution pada masyarakat lewat PKS ini," kata Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut. Perhutani dan Kejari Blitar memilih pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan ini, karena berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Blitar Selatan. Muklisin pun memberikan apresiasi pada Kejari Blitar atas komitmennya dalam upaya menyelesaikan persoalan tebu ilegal di Kabupaten Blitar. "Dengan PKS ini, bagi yang menerima, monggo kita kerja sama. Bagi yang tidak welcome, maka kita lanjutkan ketahap berikutnya. Saya juga berikan apresiasi tinggi ke Kejaksaan atas komitmen dan keseriusannya bersama kita menyelesaikan masalah tebu liar ini," imbuhnya. Nantinya, draf PKS tersebut akan ditelaah oleh pihak Kejari Blitar sebagai bentuk pendampingan hukum. Setelah itu, Perhutani akan langsung mengebut pembahasan PKS dengan pihak-pihak terkait. "Target kami, Agustus ini sudah running. Harapan kami dari segi ekonomi, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sharing ke Perhutani di bulan Agustus sudah mulai berjalan. Karena selama ini, contoh 2022, yang masuk kurang lebih hanya 1,1% dari asumsi 38 miliyar potensi pendapatan negara," paparnya. Lebih lanjut, ia kembali menyinggung keberadaan sultan-sultan yang selama ini bercokol memanfaatkan keberadaan ladang tebu ilegal di Kabupaten Blitar. Dirinya menekankan kembali, langkah tegas yang diambil Perhutani dan Kejari Blitar ini, demi kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat. "Ini kan memperihatinkan, sedangkan ada beberapa kelompok yang memanfaatkan ini. Mereka tumbuh subur, sementara masyarakat luas menerima dampak negatif kerusakan ekologi, seperti banjir, kekeringan, dan lain-lain," tegas Muklisin. Satu tarikan nafas, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, S.H., M.H. juga mengatakan pihak Kejaksaan dan Perhutani sepakat untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian tebu liar di Kabupaten Blitar. "Kami tidak ingin yang timbul hanya arogansi, maka kami sepakat mengedepankan prinsip humanisme, bukan hanya tindakan represif belaka. Tapi perlu diingat, Kejaksaan juga punya wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, bila nanti ada pihak yang tidak mematuhi PKS ini," terangnya. Dirinya pun menjamin, penegakan hukum tidak akan hanya tajam ke bawah, namun juga akan tajam ke atas pula. Hal ini sejalan dengan langkah Kejaksaan Agung yang tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. "Di zaman Presiden Joko Widodo ini penegakkan hukum tidak pandang bulu. Coba lihat di Kejaksaan Agung seperti apa, otomatis kami mengikuti langkah yang sudah dilakukan Kejaksaan Agung," pungkasnya.(nus/zan)
Sumber: