Akhiri Penggarapan Hutan Liar di Blitar, Perhutani Teken Perjanjian Kerja Sama dengan LMDH

Akhiri Penggarapan Hutan Liar di Blitar, Perhutani Teken Perjanjian Kerja Sama dengan LMDH

Perhutani KPH Blitar bersama LMDH/KTH Kecamatan Sutojayan, Wonotirto, Panggungrejo menandatangani perjanjian kerja sama penyelesaian pemanfaatan kawasan hutan yang tidak prosedural di tempat wisata Pinggir Kali (Pingka), Kecamatan Sutojayan.--

Blitar, Memorandum - Perum Perhutani KPH Blitar melaksanakan pembahasan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelesaian pemanfaatan kawasan hutan yang tidak prosedural dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Kecamatan Sutojayan, Wonotirto, dan Panggungrejo. 

Proses pembahasan dan penandatanganan ini dilakukan di tempat wisata Pinggir Kali (Pingka), Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Rabu (13/9/2023).

"Hari ini kami melakukan pembahasan dan penandatanganan PKS dengan LMDH/KTH di wilayah Lodoyo Barat dan Timur, itu meliputi Kecamatan Sutojayan, Wonotirto, dan Panggungrejo. Setelah ini, akan dilanjutkan ke wilayah-wilayah lain seperti Kecamatan Kesamben, Wates, dan sebagainya," kata Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin.

Dalam PKS tersebut, terdapat poin-poin krusial yang perlu diperhatikan. Seperti kesepakatan adanya tanaman tegakan atau kehutanan pada ladang tebu di hutan produksi. 

"Tadi disepakati, jadi tidak hanya hamparan tebu, tapi juga ada tanaman kehutanan, seperti pohon jati, kayu manis, dan sebagainya. Polanya double track dengan kurang lebih 1.000 tanaman kehutanan per hektare," terang Muklisin.

Selain itu, dalam PKS ini ditekankan bahwa harus adanya pengembalian fungsi hutan lindung. "Setelah panen terakhir ini, hutan lindung harus dikembalikan fungsinya, ditanami tanaman pokok kehutanan, seperti tanaman buah berkayu bisa pohon alpukat, durian, nangka, dan lainnya," imbuhnya.

Hal penting lainnya ialah komitmen membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan sharing pada Perhutani sebesar 10 persen.

"Sharing hasil ke Perhutani ini minimalis sekali, hanya 10 persen. 90 persen bagi penggarap itu bukan hal yang sedikit, itu banyak sekali. Ini merupakan bentuk konsep pemberdayaan masyarakat," sambung Muklisin.

Di tempat sama, pihak Kejari Blitar yang sejak awal bekerja sama dengan Perhutani dalam upaya pelestarian hutan di Kabupaten Blitar mengungkapkan, pihaknya akan selalu mengawal dan mendampingi Perhutani dalam melakukan penataan pengelolaan hutan di Kabupaten Blitar.

"Tentunya kita akan ikut mengawal terus, seperti proses penandatanganan PKS ini, nanti bagaimana klausul-klausulnya. Bila nanti ke depan ada potensi tindak pidana, tentunya sesuai dengan tupoksi, kami akan proses," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar Prabowo Saputro. (nus/zan/lis/fer)

Sumber: