Pemkab Blitar Bersama Kejari Tandatangani Nota Kesepakatan Penguatan Fungsi Perdata dan TUN

Pemkab Blitar Bersama Kejari Tandatangani Nota Kesepakatan Penguatan Fungsi Perdata dan TUN

Bupati Blitar Rini Syarifah dan Kajari Blitar Agus Kurniawan menandatangani nota kesepakatan perdata dan tata usaha.-Biro Blitar-

BLITAR, MEMORANDUM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menandatangani nota kesepakatan tentang penguatan fungsi perdata dan tata usaha negara (TUN) dalam penyelenggaraan pemerintah serta dukungan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blitar.

Penandatangan dilakukan Bupati Blitar Rini Syarifah dan Kajari Blitar Agus Kurniawan itu berlangsung di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), Rabu, 21 Februari 2024.

BACA JUGA:Bupati Blitar Monitoring TPS, Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Aman

Dalam sambutannya, Bupati Rini Syarifah menyampaikan penandatangan nota kesepakatan ini sebagai landasan hukum pelaksanaan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar.

BACA JUGA:Bupati Blitar Rini Syarifah Mutasi 188 Pejabat

Penandatangan nota kesepakatan ini sekaligus untuk meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar dengan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar.

Selanjutnya, menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan hukum Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemkab Blitar baik di luar maupun di dalam pengadilan, serta dukungan layanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Blitar.

BACA JUGA:World Clean Up Day, Bupati Blitar dan Perhutani Bersihkan Sampah

Dukungan tersebut antara lain berupa penyuluhan hukum gratis, pelayanan pengambilan tilang, dan konsultasi hukum gratis. 

"Jadi dengan adanya kesepakatan bersama ini, akan memberikan banyak manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Blitar, karena seringkali selama ini tugas dan pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten Blitar bersinggungan dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara," jelasnya.

BACA JUGA:Bupati Blitar Buka Acara Pemberian Penghargaan Padmamitra Award

Bahkan disamping bidang pidana, sambungnya, kejaksaan juga punya kewenangan sebagai jaksa pengacara negara. Sehingga apabila ada permasalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, dengan surat kuasa khusus kejaksaan bisa mewakili Pemerintah Kabupaten Blitar. 

"Oleh karena itu, pendampingan dari kejaksaan negeri dibutuhkan, agar program pemerintah bisa berjalan lancar, begitu juga hak masyarakat dapat dilindungi," Imbuhnya.

BACA JUGA:Bupati Blitar Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat di Pendopo RHN

Sumber: