Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi
Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi -Biro Sidoarjo-
SIDOARJO, MEMORANDUM - Berbagai upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan masih saja terjadi.
Seperti kembali berhasil diungkap di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di wilayah Waru, Sidoarjo, kejadian pada 21 Oktober 2023.
Bermula adanya laporan dari masyarakat, adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Waru.
Tim Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo menjumpai satu mobil box L300 warna hitam di salah satu SPBU Waru, Sidoarjo, pada Sabtu 21 Oktober 2023 malam.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Brata Semeru 2023-2024
BACA JUGA: Polresta Sidoarjo Bantu Pembangunan Masjid Al Mubarokah Ketajen
“Setelah di cek anggota, di dalam mobil box L300 ada dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang salah satunya telah terisi 900 Liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar. WRK, pengemudi mobil diamankan anggota. Ia mengaku disuruh S, majikannya dan mendapatkan upah Rp500 ribu untuk setiap 1.000 liter yang berhasil dibelinya,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro.
Bahwa dalam setiap melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di beberapa SPBU W.R.K asal Gayamsari, Kota Semarang, mengganti plat nomor dan Barcode My Pertamina.
Dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM Jenis Bio Solar Subisidi di tiap-tiap SPBU.
“Selain memanipulasi plat nomor kendaraan dan barcode aplikasi My Pertamina. Mobil box yang dibawa tersangka, sudah dimodifikasi dengan menempatkan dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter,” katanya.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Bongkar Prostitusi Ditawarkan via WA
BACA JUGA:Kabag Ops, Kasat Lantas dan Kapolsek Jajaran Polresta Sidoarjo Berganti
Ancaman hukuman terhadap tersangka, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.(fin/pri/jok)
Sumber: