Polresta Sidoarjo Bongkar Prostitusi Ditawarkan via WA
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan barang bukti dan terduga pelaku RF.--
SIDOARJO, MEMORANDUM - Polisi menggerebek tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi di kamar kos Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten SIDOARJO, Selasa, 3 Oktober 2023.
Di dalam kamar tersebut terdapat seorang perempuan R (32), korban yang tengah melayani pria hidung belang.
R menjadi korban TPPO oleh RF (24), asal Tanggulangin, Sidoarjo. Foto-foto korban ditawarkan RF kepada calon tamu korban melalui WhatsApp (WA).
“Setelah terjadi kesepakatan, terduga pelaku memasang tarif korban Rp 500.000. Dari nilai tersebut, terduga pelaku mengambil uang Rp 200.000, sementara Rp 300.000 diberikan ke korban sebagai imbalan melayani tamu di kamar kos pelaku di Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro.
Dari pengakuan terduga pelaku, perbuatannya menawarkan korban melayani praktik prostitusi baru kali pertama. Tujuannya untuk mendapatkan pendapatan.
Atas perbuatan yang dilakukan RF, dikenakan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(fin/pri/jok/fer)
Sumber: