Lagi, Satu Tersangka Diamankan Polresta Malang Kota dalam Perkara TPPO

Lagi, Satu Tersangka Diamankan Polresta Malang Kota dalam Perkara TPPO

Tersangka dugaan kasus TPPO saat diamankan petugas Polresta Malang Kota--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota kembali mengamankan satu tersangka perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di PT NSP Cabang Malang.

Tersangka ini, AB, alias Alti atau panggilan Ade (34) perempuan, wiraswasta, warga Jl. Mangun Sarkoro, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Perannya di bagian penjemput CPMI sekaligus orang kepercayaan Hermin (tersangka yang sudah di tahan lebih dulu dalam berkas yang lain).

BACA JUGA:Terkait TPPO, Dua Warga Malang Disel dan Terancam 15 Tahun


Mini--

"Jadi peran tersangka ini, berperan aktif dalam operasional PT NSP Cabang Malang. Sedangkan  legalitasnya tidak lengkap," terang Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdyanto saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Kamis 6 Februari 2025.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Lidya (43), warga Dusun Gampingan Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersangka AB ini, kini total tersangka kasus dugaan TPPO, menjadi 3 orang.

Atas perbuatanya, tersangka diduga melanggar pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUH Pidana dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 71 huruf (c) dan huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 KUH Pidana.

BACA JUGA:Satgas TPPO Polresta Malang Kota Tekad Perang ke Perdagangan Orang

Seperti pernah diberitakan, dua warga Malang HNR(45) karyawan swasta, warga Kecamatan Ampel Gading Kabupaten Malang, serta di kawasan Kecamatan Sukun Kota Malang dan DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kedua tersangka tersebut, diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelanggaran pasal 6971 tentang perlindungan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Berawal dari laporan seseorang HN (21) warga Sumbermanjing Wetan, Kebupaten Malang. Kepada petugas, ia mengaku menjadi korban kekerasan fisik hingga psikis. Kemudian, sempat mendapatkan perawatan di RS Saiful Anwar.

BACA JUGA:PPA Polresta Makota Sosialisasi TPPO

Dari Laporan itu, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada 47 orang saksi. Selanjutnya, Polisi menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan TPPO.

"Jadi kronologi singkatnya, korban dan para saksi ini, daftar menjadi CPMI ke PT. Kemudian, menjalani pelatihan keahlian. Untuk korban sendiri, berada dan tinggal di rumah tersangka, sebelum berangkat ke Hongkong. Dan ternyata, PT nya masih ilegal, karena terkait perijinan,' terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, 15 November 2024 lalu.(edr)

Sumber: