Dispendukcapil Surabaya Perketat Pindah KK Jelang PPDB untuk Cegah Kecurangan

Dispendukcapil Surabaya Perketat Pindah KK Jelang PPDB untuk Cegah Kecurangan

Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto.-Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB), Dispendukcapil Surabaya mengantisipasi praktik pindah kartu keluarga (KK) dari luar kota hanya untuk memanfaatkan sistem zonasi.  

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Siap Dukung Pergantian Sistem PPDB Jadi SPMB di 2025

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan kebijakan verifikasi yang diterapkan. Bahwa untuk pindah KK jika mereka pindah bersama satu keluarga, ayah, ibu, dan anaknya dan tempat tinggalnya jelas, bukan tempat tidak resmi turut direstrukturisasi.


--

"Pindah KK akan direstrukturisasi jika dilakukan oleh satu keluarga lengkap (ayah, ibu, dan anak) dan tempat tinggalnya jelas, bukan tempat tidak resmi," ujar Eddy.  Namun, jika hanya anak yang pindah KK, Dispendukcapil akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan tujuan kepindahan dan tempat tinggalnya di Surabaya.

BACA JUGA:Permudah Layanan PPDB Online, Disdik Surabaya Buka Posko Layanan PPDB di Tiap SD-SMP

Eddy menjelaskan, berdasarkan peraturan Kementerian Pendidikan, dasar penerimaan PPDB adalah domisili yang tercantum dalam KK, bukan surat keterangan domisili dari lurah atau camat. Pindah KK yang diproses Dispendukcapil harus disertai surat keterangan pindah dari Dispendukcapil daerah asal, kemudian dilakukan survei untuk memastikan kepemilikan rumah dan tidak adanya permasalahan hukum.

"Jika anak pindah ke Surabaya dan hanya menumpang di rumah orang lain tanpa hubungan keluarga, permohonan pindah KK akan ditolak. Hal yang sama berlaku jika anak tercatat dalam KK di Surabaya tetapi tinggal di daerah asal," tegas Eddy.  

BACA JUGA:Jalur Zonasi PPDB SDN-SMPN Surabaya Diperketat, Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

Dispendukcapil melakukan verifikasi secara ketat, baik secara de jure (hukum) maupun de facto (kenyataan). Jika fakta di lapangan tidak sesuai, permohonan akan ditolak.  Kebijakan ini telah diterapkan sejak Januari 2024. 

"Jadi kami benar-benar verifikasi memang yang bersangkutan benatlr benar tinggal di situ. De jure defacto, jika defactonya tidak ada kami tolak," pungkas Eddy. (rio)

Sumber: