Dispendukcapil Surabaya Ancam Nonaktifkan KTP dengan Alamat Rumah Ibadah
Kepala Disdukcapil Surabaya, Eddy Christijanto. -mg2/Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengambil tindakan tegas terkait maraknya penyalahgunaan alamat rumah ibadah sebagai alamat kartu tanda penduduk (KTP).
BACA JUGA:Buntut Pemblokiran KK di Surabaya Bikin Gaduh, Ini Respon Dispendukcapil
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menonaktifkan alamat KTP warga yang terbukti mencantumkan alamat yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya, termasuk rumah ibadah.

Mini Kidi--
"Kita nonaktifkan supaya mereka pindah ke tempat tinggal yang sesuai domisilinya," kata Eddy kepada memorandum.co.id, Jumat 16 Mei 2025.
BACA JUGA:Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman KTP-E di Wonokusumo
Penegasan ini disampaikan Eddy menanggapi semakin banyaknya kasus warga yang tidak bertanggung jawab mencantumkan alamat yang tidak semestinya pada KTP mereka.
BACA JUGA:Komisi A Sentil Dispendukcapil, 85 Ribu Warga Surabaya Belum Terekam E-KTP
Disdukcapil Surabaya telah melakukan filterisasi ketat terhadap pengajuan alamat tempat tinggal yang tidak sesuai peruntukannya dan memastikan bahwa rumah ibadah tidak dapat dijadikan alamat KTP.
"InsyaAllah kita sudah filter," ujarnya.
BACA JUGA:Antisipasi Keterlambatan Blangko, Dispendukcapil Surabaya Sediakan 15 Ribu Suket
Eddy menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung secara jelas menyebutkan bahwa bangunan yang dapat dijadikan tempat tinggal meliputi rumah, rumah deret, rumah susun, atau apartemen.
Sementara itu, tempat-tempat publik seperti kantor kecamatan, kantor kelurahan, pusat perbelanjaan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, hingga tempat ibadah memiliki fungsi spesifik yang tidak dapat dialihfungsikan sebagai tempat tinggal.
BACA JUGA:Sosialisasikan Adminduk, Dispendukcapil Gandeng TP PKK Libatkan Cak dan Ning Minduk
"Fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit itu untuk kesehatan. Terus tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura itu ya untuk ibadah. Terus, apa namanya, sekolah itu ya untuk anak-anak belajar," tegasnya.
Dispendukcapil Surabaya memastikan telah sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021 dalam menjalankan aturan ini. Proses verifikasi alamat KTP juga dilakukan melalui survei lapangan, terutama bagi warga luar Surabaya yang mengajukan pindah masuk.
Dalam proses ini, petugas Dispendukcapil akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kesesuaian peruntukan bangunan sebagai tempat tinggal.
"Survei ini, yang pertama kita cek terkait dengan keperuntukan yang akan dituju sebagai alamat KK. Kalau misalnya memang untuk selain tempat tinggal, ya otomatis tidak kita proses, kita tolak," jelas Eddy.
BACA JUGA:Dispendukcapil Surabaya Akan Buka Layanan Call Centre, Dewan Dorong Mapping dan Desentralisasi
Selain itu, Dispendukcapil juga memastikan keberadaan pemohon di alamat yang dituju dengan meminta keterangan dari tetangga sekitar. Keterangan dari ketua RT dan RW setempat juga menjadi bagian penting dalam proses verifikasi, terutama dalam pengajuan pindah masuk.
"Kita cari keterangannya berdasarkan tetangga kanan-kiri. Artinya, Surabaya sudah menerapkan de jure de facto (alamat sesuai KTP), orangnya juga harus ada tinggal disitu," imbuhnya.
BACA JUGA:Pelayanan Dispendukcapil Terintegrasi dengan Pengadilan Negeri
Eddy menambahkan bahwasannya survei lapangan ini juga melibatkan petugas kelurahan setempat. Jika informasi terkait keberadaan warganya tidak jelas, petugas akan mengkonfirmasi langsung kepada ketua RT dan RW setempat.
"Karena untuk permohonan pindah masuk itu juga harus mengetahui ketua RT dan ketua RW. Maka, di berita acaranya itu juga harus ada tanda tangan ketua RT dan RW," sambung Eddy.
Eddy kembali menegaskan konsekuensi bagi warga yang terbukti menyalahgunakan alamat rumah ibadah sebagai alamat KTP.
BACA JUGA:Kadispendukcapil Datangi Rumah Yaida, Minta Maaf dan Berikan Pengganti Transportasi
"Ya, kalau misalnya ditemukan, akan kita nonaktifkan Supaya mereka pindah ke tempat tinggal yang sesuai domisilinya," katanya.
Mantan Kasatpol PP Surabaya ini menambahkan bahwa Dispendukcapil berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pengajuan alamat KTP di Kota Surabaya. Langkah ini dianggap vital untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan memastikan data yang valid sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan data kependudukan sesuai dengan aturan, " pungkasnya. (mg2/alf)
Sumber:



