Khawatir Tidak Lolos PPDB Melalui Jalur Prestasi Olahraga Wali Murid Wadul Dewan
Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji menemui wali murid. -Muhammad Anwar-
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Banyak kendala menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) sejumlah wali atlet berprestasi, menggeruduk ke DPRD Jombang. Mereka mengadukan sistem penerimaan peserta melalui jalur prestasi olahraga di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
BACA JUGA:Kekurangan Pagu, 3 SMPN Jombang Lakukan PPDB Ulang
Mereka menyampaikan kekhawatiran sistem yang diterapkan Panitia PPDB Dikbud jenjang masuk SD-SMP akan merugikan calon peserta anak didik baru. Mereka juga minta kejelasan status yang dimaksud olahraga berjenjang.

Mini Kidi--
Menurut para orang tua, penilaian dan klasifikasi panitia PPDB Dikbud terhadap piagam prestasi yang dimiliki para atlet tidak sesuai jenjang, bahkan statusnya diturunkan sehingga mempengaruhi bobot nilai, poin piagam.
Para wali atlet diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji di ruang kerjanya, Kamis 12 Juni 2025. Selain orang tua atlet yang mengadukan sistem PPDB, hadir pula wali atlet Cabang Olahraga Sepatu Roda (PORSEROSI) Kabupaten Jombang yang mengadukan nasib atlet yang tidak disertakan pada multi event PORPROV Jatim IX Tahun 2025 di Malang Raya, 28 Juni-5 Juli 2025. Mendampingi tim wali atlet sepatu roda Sholahudin dari Komisi Anak Kabupaten Jombang.
BACA JUGA:Tak Upload KK, Seribu Peserta PPDB Gagal Masuk SMP Negeri
Ika, seorang wali atlet dari Cabor Wushu menyampaikan ke Ketua Dewan dan Ketua KONI Kabupaten Jombang, serta Ketua Cabor Porserosi Kabupaten Jombang serta wali murid meraka menyampaikan bahwa putranya memiliki piagam prestasi Kejurprov, namun kualitasnya diturunkan setara dengan nilai piagam Olimpiade Olahraga Seni Nasional (O2SN) Tingkat Kabupaten.
“Cabor Wushu tidak masuk peserta O2SN yang digelar Dikbud, kalau piagam level provinsi disetarakan dengan Kabupaten jelas nilainya akan turun. Ini akan menyempitkan kesempatan lolos masuk PPDB melalui jalur prestasi karena persaingnya sangat banyak dari cabor lain. Padahal, Kami orang tua sudah berkorban tidak terukur untuk anak-anak kami bisa meraih pretasi,” terangnya.
Cabor yang tidak masuk pada O2SN yang diselenggarakan oleh jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Di antaranya, dari Wushu, Shorinjin Kempo, Bulutangkis, Sepatu Roda. Menurut Dikbud, cabor yang tidak masuk pada O2SN lingkup Dikbud bukan merupakan cabor prestasi berjenjang.
Keterangan yang disampaikan orang tua, sistem PPDB yang diterapkan membingungkan wali murid, terutama pada klasifikasi penilaian dan legalisir. Keterangan yang diutarakan orang tua, sistem penerimaan penentuan cabor berjenjang sudah koordinasi dengan KONI, sehingga yang masuk O2SN lah yang nilainya lebih tinggi, padahal kejuaraan tingkat provinsi seharusnya lebih tinggi dibanding O2SN tingkat kabupaten.
Ketua Umum KONI Kabupaten Jombang menyatakan, atlet maupun orang tua yang melakukan legalisir telah dilayani oleh KONI, asalkan harus dilegalisir oleh Ketua Cabor terlebih dahulu atas piagam jenis jenjang kejuaraan yang telah diikuti.
Ketua KONI Sumarsono menjelaskan, ada beberapa jenis olahraga berjenjang, yakni Kejuaraan Cabor Tingkat Kabupaten diselenggarakan oleh Cabor, Porkab oleh KONI daerah, Kejurprov oleh Pengprov, Porprov oleh KONI Provinsi, PON oleh KONI Pusat, Sea Game antar negara dan selebihnya.
Selain itu, ada Kejuaraan POPDA yang ditangani Dispora daerah dan Dispora Prov, ada O2SN oleh lingkup Dinas Pendidikan daerah hingga level nasional.
Ketua KONI Jombang mengaku, selama ini belum pernah diajak koordinasi dari Dinas P dan K Jombang terkait dengan mekanisme PPDB, itu menjadi ranah dinas pendidikan, yang seharusnya dilakukan koordinasi untuk memberikan edukasi atau penjelasan kepada wali atlet, agar mereka lebih paham tidak terombang ambing.
Masih di tempat yang sama Ketua DPRD Hadi Atmaji, menanggapi dengan bijak, atas permintaan wali murid agar pelaksanaan PPDB yang berakhir pukul 15.00 WIB, bisa disikapi atas karut marut mekanismnya, supaya tidak ada yang dirugikan.
Hadi meminta maaf, atas permintaan dimaksud, karena waktunya sudah tidak memungkinkan, apalagi deadline PPDB sudah berakhir hari yang sama, Kamis 12 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, sedangkan saat berdialog di ruang kerjanya pukul 12.15 belum berakhir.
“Rupanya kami tidak akan bisa mengambil sikap tentang PPDB, waktunya tidak memungkinkan. Lagi pula, saya tidak bisa intervensi kegiatan yang sudah terprogram, terlaksana ditengah jalan, bisa kacau, dan tidak memungkin,” terangnya.
Hadi menyarankan, wali atlet selaku orang tua murid untuk menyurat kepada DPRD, atas problematikan PPDB. Selanjutnya, pihaknya akan menugaskan Komisi A untuk melakukan tindak lanjut, memanggil Plh Kepala Dinas P dan K Kabupaten Jombang untuk minta klarifikasi.
“Silakan membuat surat akan kami tindaklanjuti secara dinas, agar ke depan bisa dilakukan evaluasi, demi masa depan anak-anak untuk menempuh jalur yang mudah jelas dan transparan,” pungkasnya. (war)
Sumber:



