Pilkada 2024, Edward Dewaruci SH MH: Jangan Takut Pilih Kotak Kosong, Tetap Sah secara Konstitusi

Pilkada 2024, Edward Dewaruci SH MH: Jangan Takut Pilih Kotak Kosong, Tetap Sah secara Konstitusi

: Advokat Edward Dewaruci SH MH dan host podcast Memorandum TV Eko Yudiono.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID-Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diwarnai banyaknya pasangan calon (Paslon) melawan Kotak Kosong.

Di Jawa Timur, terdapat 5 Paslon melawan Kotak Kosong. Secara keseluruhan di Indonesia sebanyak 31 Paslon bakal melawan Kotak Kosong.

Selengkapnya bisa disaksikan di Podcast Memorandum TV  bersama lawyer dan pengamat politik Edward Dewaruci SH, MH yang akan tayang mulai Selasa, 5 November 2024 bersama host Eko Yudiono.


 Advokat Edward Dewaruci SH MH dan host podcast Memorandum TV Eko Yudiono.--

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Margomulyo Bersama Masyarakat Olah Lahan agar Produktif

Edward sebagai kuasa hukum mewaklili pemohon dalam hal ini M Taufik Hidayat, SPD dan Doni Istyanto Hari Mahdi. “ Kami mewakili pemohon  dengan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yaitu Pengujian Materiil terhadap Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” ungkap Edward.

Nah, kata Edward, pihaknya melakukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan Judicial Review terhadap Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5898.

“Nah kami ingin agar MK melakukan judicial review terhadap undang-undang di atas. Karena paslonnya cuma satu, ibaratnya melawan suara rakyat jadi harus ada perubahan terhadap suara sah. Bukan lagi 50 persen lebih dari suara  sah,  tetapi seharusnya 50 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Paslon yang kalah seharusnya tidak mencalonkan lagi. Namanya sudah kalah masak nyalon lagi,” jelasnya.

BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Padangan bersama Pemdes Ngeper Tanam Jagung Hibrida

Pilkada dengan Kotak Kosong menurut mantan Ketua KPU Surabaya ini membuktikan partai politik gagal dalam menyiapkan kader terbaiknya. “Memborong partai politik yang ngetren saat ini menjadi bukti. Kalau memborong partai politik bisa dibilang tinggal joget-joget saja sudah jadi,” urainya. 

Pun halnya dengan penyelenggara Pilkada. Kata Edward, proses demokrasi terkesan seremonial. “Kesannya asal terselenggara. Meningkatkan kesadaran politik belum maksimal. Pokoknya ada pemilihan rakyat ikut. Masih jauhlah bila dikatakan sebagai negara demokrasi. Meski Indonesia luas tapi itu bukan alasan. Demokrasi kan seharusnya muaranya kesejahteraan,” bebernya.

Karena itu, Edward juga memberikan saran agar rakyat berpartisipasi penuh dalam Pilkada dan menyalurkan haknya sebagai warga negara.

BACA JUGA:Rutan Surabaya Fasilitasi Kejaksaan Agung dalam Pengungkapan Kasus Terpidana Ronald Tannur

Sumber: