Berkas Perkara Tahap I Anak Anggota DPR RI Nonaktif Dikirim ke Kejari Surabaya
Gregorius Ronald Tannur di Mapolrestabes Surabaya.--
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ronald Tannur akan Laporkan Pengacara dan Keluarga Andini ke Polisi
Berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor : PER-036/A/JA/09/2011 Tentang SOP Penanganan Perkara Tindah Pidana Umum pada Pasal 32 ayat 1 paling lama 15 Hari sejak diterimanya Tersangka dan Barang Bukti (BB), untuk Perkara yang sulit Pembuktiannya berdasarkan Pasal 32 ayat 2 paling lama 30 Hari sejak diterimanya tersangka dan barang bukti (BB).
BACA JUGA:Pengacara Keluarga Andini: Target Kami Juga Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri dan Kasi Humas
BACA JUGA:Ini Jabatan Kompol Akhyar, Pengganti Kompol Hakim yang Berikan Statemen Prematur Kasus Andini
Sedangkan, Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas tahap I tersangka Gregorius Ronald Tannur dari penyidik Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA:Siapa Kompol Akhyar? Pengganti Kompol Hakim yang Dimutasi Diduga Terkait Kasus Tewasnya Andini
BACA JUGA:Breaking News! Buntut Tewasnya Andini, Kapolsek Lakarsantri Dicopot, Ada Apa?
“Benar, berkas tahap I sudah kami terima minggu ini,” ujar Putu, semalam.
Putu menambahkan, untuk pasal yang disertakan kepada tersangka yaitu pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHP. “Pasalnya 338 KUHP jo pasal 351 ayat 3,” jelasnya.
Disinggung terkait jaksa yang akan menyidangkan, Putu menegaskan nanti saat tahap 2 akan dirilis.
“Ada empat orang yang ditunjuk. Untuk, siapa-siapa saja nanti tunggu rilis saat tahap 2,” pungkas Putu.
BACA JUGA:Kematian Andini karena Trauma Benda Tumpul, Diduga Setelah Dipukul Botol Tequila
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur (31), membunuh pacarnya Dini Sera Afrianti (26), di basement Lenmarc, Rabu, 4 Oktober 2023, dini hari. Perbuatan itu dilakukan sepulang dari tempat hiburan Blackhole KTV Club.
BACA JUGA:AKBP Hendro Sukmono: Tersangka Menganiaya Andini karena Sakit Hati
Sumber: