Kuasa Hukum Ronald Tannur akan Laporkan Pengacara dan Keluarga Andini ke Polisi

Kuasa Hukum Ronald Tannur akan Laporkan Pengacara dan Keluarga Andini ke Polisi

Kuasa Hukum Ronald, Lisa Rachmat--

SURABAYA, MEMORANDUM - Kuasa hukum keluarga Gregorius Ronald Tannur, berencana akan melaporkan kuasa pengacara dan keluarga Dini Sera Afrianti alias Andini ke polisi karena dianggap menyebar fitnah usai berkunjung ke Sukabumi. 

“Akan saya lanjut (lapor), itu sudah fitnah terhadap keluarga. Padahal kita tidak ada sama sekali minta tolong orang datang ke rumah keluarga korban," kata kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat kepada wartawan, Selasa, 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:Rekonstruksi 60 Adegan Temukan Fakta Baru, Gregorius Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan

BACA JUGA:Jalani Rekonstruksi, Ini Kronologi Penganiayaan Andini oleh Gregorius Ronald Tannur di Blackhole KTV Club

Lisa mengungkapkan, rencanannya keluarga Ronald akan datang sendiri tanpa menyuruh orang lain atau siapapun. 

"Kami akan melaporkan Dimas (kuasa hukum) dan keluarga korban yang sudah menebar isu bohong, fitnah dengan Undang-Undang ITE," tegasnya.

Kapan laporannya? Lisa menjawab tunggu saja nanti. Menurutnya, Dimas dan keluarga korban juga ikut bicara. 

"Ibu, adik-adik korban ikut bicara dengan Dimas, ada videonya," tandas Lisa. 

Perlu diketahui, Keluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi, Jawa Barat mendapatkan kunjungan dari orang suruhan dari teman Ronald di Komisi DPR RI. Seorang tersebut minta nomor rekening dengan dalih untuk memberikan santunan. 

BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Jalani Rekontruksi di Basement Lenmarc

BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Minta Polisi Gandeng Ahli Jiwa dalam Penanganan Gregorius Ronald Tannur

Hal itu, diungkapkan pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura kepada Memorandum. Dia mengatakan, kejadian itu diketahui ketika takziah sekaligus bermusyawarah ke rumah duka di Sukabumi. 

"Dari sinilah diketahui, bila keluarga mengatakan ada oknum yang mengatasnamakan suruhan orangtua Ronald akan memberikan santunan. Namun anehnya pengacara tidak boleh tahu dan disuruh memberikan nomor rekening," ungkap Dimas.

Menurut Dimas apa yang dilakukan tersebut bentuk upaya keluarga Ronald untuk intervensi kasus ini. 

Sumber: