Dewan Minta Masyarakat Kawal Kasus Sewa Rumdin Wabup Blitar
Anggota DPRD KFraksi PDI Perjuangan, Hendik Budi Yuantoro.--
Sejauh ini, kasus sewa rumdin wabup Blitar ini masih dalam pendalaman Kejari Blitar. Maka dari itu, Hendik meminta kepada seluruh pihak yang peduli dengan Kabupaten Blitar, untuk mengawal kasus ini bersama sama.
"Kami tidak bisa sendirian, kami butuh bantuan masyarakat, teman-teman media, dan seluruh pihak yang peduli dengan Kabupaten Blitar. Mari kita kawal sama-sama, kawal angket dan interpelasi ini, kawal juga proses yang berjalan di APH. Agar, kasus ini tidak menguap begitu saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Blitar Rini Syarifah kedapatan menyewakan rumahnya sendiri pada Pemkab Blitar, untuk digunakan sebagai rumdin Wabup Blitar, Rahmat Santoso, senilai total Rp 490 juta, untuk 20 bulan sejak Mei 2021 – Desember 2022.
Tapi, alih-alih ditempati Rahmat, rumah itu malah ditempati Rini dan keluarganya. Sedangkan Rahmat diinstruksikan untuk tinggal di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN).
Hal ini pun langsung menimbulkan polemik yang berujung pada usulan hak angket yang diinisiasi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kabupaten Blitar.
Beberapa hari yang lalu, Fraksi PAN mengaku telah menyelesaikan draf hak angket mereka. Saat ini, mereka sedang menggalang kekuatan dari fraksi lain di DPRD, untuk sama-sama menyelidiki kasus sewa rumdin ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bupati Blitar Rini Syarifah berdalih dirinya dan Rahmat telah bersepakat untuk bertukar rumdin.
“Ada (kesepakatan), saya sama Pak Wabup duduk bareng, kami sepakat waktu itu. Rumah saya kan dekat pendopo, jadi silakan Pak Wabup yang pakai pendopo, daripada saya repot harus berpindah," kata Mak Rini.
Namun hal ini langsung dibantah oleh Wabup Rahmat Santoso. "Sepakat tukar apanya, mana ada. Saya sejak awal dilantik sudah disuruh tinggal di Pendopo. Saya oke-oke saja karena bisa hemat anggaran. Tapi ternyata anggaran sewa rumdis tetap ada, saya juga baru tahu dari media," ungkap Rahmat. (Nus/zan)
Sumber: