Perlakukan Wabup Semena-Mena, Bupati Blitar Malah Diangket Partai Pengusung
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso-Biro Blitar-
BACA JUGA:Empat Fraksi DPRD Blitar Serukan Pembubaran TP2ID
Diketahui sebelumnya, Ketua DPD PAN Kabupaten Blitar, Susi Narulita menyebut apa yang dilakukan oleh Mak Rini kepada Rahmat, sudah keterlaluan.
“Di mana kader terbaik kami, yakni Pak Wabup yang tidak diberikan fasilitas rumah dinas layak. Itu menyakiti hati kami, maka kami akan lakukan hak angket,” ujar Susi.
BACA JUGA:Diduga Intervensi OPD, Ketua TP2ID Kabupaten Blitar Bantah Panggil Beberapa Kepala Dinas
BACA JUGA:Respon Kabar TP2ID Kabupaten Blitar Intervensi OPD, Ketua Komisi III: Bubarkan Saja
Susi juga mengungkapkan, jika kasus sewa rumah dinas ini tidak diviralkan, mungkin Rahmat tidak dipindahkan ke Wisma Moeradi. Padahal, Wisma Moeradi sendiri sebenarnya tidak layak huni.
“Meskipun di Wisma Moeradi juga kurang layak menurut saya, karena bangunannya minim perawatan,” tandasnya.
Sebagai informasi, syarat terbentuknya Pansus Hak Angket di antaranya diajukan oleh minimal 7 orang anggota atau minimal dua fraksi di DPRD Kabupaten Blitar.
BACA JUGA:Sempat Minta RP 200 Juta, Anggaran TP2ID Blitar Ditolak Dewan
BACA JUGA:Pengakuan Pejabat OPD, TP2ID Pegang Kendali Anggaran Kabupaten Blitar
Selain Fraksi PAN, Fraksi Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) secara tegas juga telah mengusulkan hak angket. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD yang juga politisi Partai Gerindra, Mujib.
"Melihat persoalan sewa rumah dinas wabup dan polemik TP2ID, rasanya perlu bagi fraksi kami untuk menggunakan hak angket. Bupati harus menjelaskan semua secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi. Kami akan membuat surat untuk ketua, agar difasilitasi pembentukan pansus," jelas Mujib.
BACA JUGA:TP2ID Kendalikan Pemerintahan Kabupaten Blitar, Seruan Hak Angket Terus Bergema
BACA JUGA:Beberapa Anggota Mundur, TP2ID Kabupaten Blitar Terancam Bubar
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mak Rini berdalih dirinya dan Rahmat telah bersepakat untuk bertukar rumdis.
Sumber: