Gadaikan Sertifikat Klien, Notaris di Surabaya Diadili
Suasana sidang terdakwa Devi Chrisnawati di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
Hakim Ketua Abu Ahmad Sidqi Amsya menanyakan maksud dari sertifikat asli yang dibawa Adi itu dibeli atau digadaikan. "Katanya digadaikan sama Bu Devi Yang Mulia ke Adi Wijaya (nanti akan dipanggil sebagai saksi)," kata Mulyono.
Atas keterangan saksi, terdakwa Devi membenarkan semua perkataan saksi. "Benar Yang Mulia," ucap terdakwa. (*)
Sumber: