Pembeli Tanah di Tenggilis Lama Klaim Transaksi Sesuai Prosedur

Pembeli Tanah di Tenggilis Lama Klaim Transaksi Sesuai Prosedur

Permadi menunjukkan berkas putusan dari PTUN. -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Permadi, pembeli tanah milik Maria di Jalan Tenggilis Lama III-B Surabaya, memberikan keterangan terkait kasus penipuan yang melibatkan Tri Ratna Dewi. Permadi menyatakan bahwa transaksi pembelian tanah tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Lansia Ditipu Wanita dengan Iming-iming Bisnis, Sertifikat malah Dibalik Nama dan Dijual

Permadi menjelaskan proses jual beli tanah dilakukan melalui notaris dan semua dokumen dibuat berdasarkan permintaan Tri Ratna Dewi. 


--

Ia menegaskan bahwa dirinya hanya sebagai pihak pembeli dan tidak terlibat dalam dugaan penipuan yang dilakukan Tri Ratna Dewi. Bukti komunikasi melalui WhatsApp (WA) antara Tri Ratna Dewi dan Permadi juga menjadi bagian dari proses investigasi kepolisian.

Permadi juga menjelaskan, ia mengenal Tri Ratna Dewi sebagai keponakan dari Maria, sesuai dengan keterangan dari ketua RT setempat. Ia menekankan hubungan harmonis yang terjalin antara dirinya dan Maria, yang membuatnya tidak memiliki kecurigaan apapun selama proses transaksi.  

"Penandatanganan dokumen dilakukan di rumah Maria karena kondisi kesehatannya yang kurang memungkinkan untuk datang ke kantor notaris. Saya memastikan bahwa proses tersebut tetap sesuai dengan aturan dan kode etik PPAT," jelas Permadi.

BACA JUGA:Sidak Sengketa Ruko di Tenggilis Lama, Armuji Minta Pembeli Ganti Rugi dan Cepat Diselesaikan 

Permadi membantah adanya kesalahan dalam pembuatan akta jual beli. Ia menyatakan bahwa jika ada keberatan, proses hukum dapat ditempuh melalui jalur pengadilan.  

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini telah melalui proses persidangan hingga Mahkamah Agung, yang menunjukkan bahwa produk hukumnya sudah sesuai prosedur.  

"Tapi saya tidak mengetahui detail isi hati Tri Ratna Dewi dan motif dibalik tindakannya," ujar Permadi.

Terkait dengan harga jual tanah yang lebih rendah dari harga pasaran, Permadi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesepakatan antara dirinya dan Tri Ratna Dewi. Pembayaran dilakukan melalui bank dan transfer langsung ke rekening Tri Ratna Dewi.  

"Tidak benar saya terlibat dalam konspirasi dengan Tri Ratna Dewi untuk melakukan penipuan," bantah Permadi.

Permadi menegaskan, dirinya sering melakukan transaksi jual beli aset, dan transaksi ini bukanlah yang pertama kalinya.  Ia juga menjelaskan bahwa banyak aset yang diperolehnya merupakan tawaran dari kliennya sendiri.  

Sumber: