Lansia Ditipu Wanita dengan Iming-iming Bisnis, Sertifikat malah Dibalik Nama dan Dijual

Lansia Ditipu Wanita dengan Iming-iming Bisnis, Sertifikat malah Dibalik Nama dan Dijual

Maria menunjukkan foto Tri Ratna Dewi yang telah menipunya.-Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Maria, melaporkan kasus penipuan yang dilakukan Tri Ratna Dewi. Kasus ini bermula pada 2017 ketika Tri Ratna Dewi, yang saat itu menjadi penghuni indekos di rumah Maria di Jalan Tenggilis Lama III-B/56 Surabaya, menawarkan bantuan mengurus IMB dan pengembangan properti milik Maria.

BACA JUGA:Sidak Sengketa Ruko di Tenggilis Lama, Armuji Minta Pembeli Ganti Rugi dan Cepat Diselesaikan

Awalnya, Tri Ratna Dewi menawarkan kerja sama usaha laundry. Karena proses IMB terhambat, Tri Ratna Dewi menawarkan bantuan untuk mengurusnya.

Ia kemudian meyakinkan Maria bahwa rumahnya dapat dikembangkan menjadi tiga ruko, dan menawarkan bantuan untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Bukopin menggunakan SK pensiun Maria sebagai jaminan.


--

"Dia (Tri Ratna Dewi) mengajak usaha laundry bersama. Karena itu belum ada IMB-nya, dia menawarkan diri bahwa bantu ngurus IMB, itu ya. Terus, dia sering main di sini (rumah Maria) dan tinggal. Katanya rumah ibu bisa dikembangkan, bagaimana caranya? Direnovasi ibu, jadikan tiga ruko, kan kalau sembilan kali itu kan pas, tiga kali. Terus, dananya dari mana? Ibu kan punya SK pensiunan, bisa pinjam ke Bukopin nanti saya bantu. Jadi dia bantu pinjam itu," beber Maria.

Setelah pinjaman cair pada 2018, pembangunan pun dimulai. Setelah Maria pindah ke rumah belakang, Tri Ratna Dewi kembali muncul dengan ide untuk memecah SHM rumah menjadi tiga bagian, sesuai dengan jumlah ruko yang dibangun. Maria setuju dengan alasan kemudahan dalam hal jual beli atau penyewaan nantinya.  

Proses pemecahan SHM dilakukan dengan bantuan Permadi, pegawai PPAT yang dikenalkan Tri Ratna Dewi. Maria menyerahkan SHM kepada Tri Ratna Dewi dan Permadi, dengan bukti tanda terima.

Namun, setelah proses pemecahan SHM seharusnya selesai, tidak ada kejelasan dari Tri Ratna Dewi. Baru pada 2021, Tri Ratna Dewi kembali menghubungi Maria dan mengklaim bahwa SHM sudah dipecah menjadi tiga bagian, dengan dua sertifikat dibeli pegawai PPAT tersebut.  

Maria merasa bingung karena tidak memiliki bukti apapun selain salinan SHM dan tanda terima.

Maria kemudian mengajukan gugatan ke PTUN, dan baru mengetahui adanya proses hibah SHM dari Maria kepada Tri Ratna Dewi. Meskipun melalui proses hukum di PTUN hingga kasasi, Maria tidak mendapatkan salinan dokumen dari PPAT terkait. Langkah selanjutnya, Maria melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Tri Ratna Dewi telah membuka rekening atas nama Maria tanpa sepengetahuan Maria, dan menggunakan buku rekening serta ATM tersebut. Kasus ini baru mendapatkan perhatian serius setelah Maria mem-viralkan kasusnya di media sosial.

Saat ini, satu dari tiga ruko yang dibangun dikuasai Permadi dan dijual. Maria baru menyadari bahwa dokumen yang ditandatanganinya bukanlah perizinan IMB, melainkan akta jual beli (AJB) antara dirinya dan Tri Ratna Dewi.  

"Saya juga mengetahui adanya upaya penagihan dari Bank BNI atas tunggakan kredit yang terkait dengan AJB tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Polrestabes Surabaya," pungkas Maria. (rio)

Sumber: