Ketua RT, RW, dan LPMK Nekat Nyaleg, Wali Kota bersama Bawaslu Surabaya Siapkan Sanksi Berat

Ketua RT, RW, dan LPMK Nekat Nyaleg, Wali Kota bersama Bawaslu Surabaya Siapkan Sanksi Berat

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi--

SURABAYA, MEMORANDUM - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan akan mencopot secara paksa ketua RT, RW, dan LPMK yang nyaleg, Selasa, 3 Oktober 2023. 

 

Selain itu, dia juga memberitahukan soal ancaman sanksi berat bagi mereka yang nekat melanggar.

 

"Jadi nanti kalau ada RT, RW, dan LPMK atau pihak lain yang dapat insentif atau apresiasi dari APBD Kota Surabaya, maka tidak boleh jadi caleg. Kalau mau jadi caleg harus mengundurkan diri terakhir 3 Oktober. Kalau tidak mundur dan ketahuan setelah Oktober, maka akan dilepas (secara paksa) dan disanksi lebih berat," tegas Eri Cahyadi.

 

Menurut wali kota, wajib bagi para caleg yang menerima uang dari pemkot untuk mundur dari jabatannya atau sebaliknya mundur sebagai caleg. Pihaknya telah menggandeng Bawaslu Surabaya untuk mengawasi.

 

"Maksimal Oktober akan diumumkan Bawaslu. Kalau ternyata blm mundur, maka akan ada sanksi itu yang pertama. Lalu yang kedua akan dilepas dari jabatan yang sekarang," tuturnya.

 

Eri menjelaskan, pemberian bentuk sanksinya masih dalam pembahasan. Yang jelas, dia memastikan sanksi yang diberikan berkategori berat.

 

"Saat ini, sudah ada 5 tenaga outsourcing yang mundur dan sekitar 4 orang ketua RT, RW, dan LPMK juga sudah mundur," tandas wali kota. (bin/fer)

 

Sumber: