RW 5 Sidotopo Imbau Warga Tak Buang Sampah di Sungai Kalimir

RW 5 Sidotopo Imbau Warga Tak Buang Sampah di Sungai Kalimir

Sampah seringkali dibuang di persimpangan Sungai Kalimir.-Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Masyarakat di Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, khususnya RW 5, diajak untuk tidak membuang sampah ke Sungai Kalimir, Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 1.

Pesan ini disampaikan langsung oleh ketua RW 5 Sidotopo Abdul Wahid, Selasa, 3 Oktober 2023. Menurutnya, sangat penting menjaga lingkungan permukiman agar tetap bersih dan nyaman.

"Saya harap warga tidak membuang sampah sembarangan, terutama di sungai. Karena akan mengakibatkan air tidak mengalir sebagaimana mestinya, sehingga nyamuk cepat berkembang biak dan akibatnya penyakit deman berdarah, malaria dan sebagainya akan datang," kata Wahid dihubungi.

Guna memberikan sosialisasi yang lebih intensif, pihaknya memasang spanduk larangan di jembatan Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 1. Tujuannya supaya masyarakat semakin aware dan peduli terhadap kondisi Sungai Kalimir.

"Mohon masyarakat ikut membantu menjaga lingkungan. Hal ini demi kebersihan bersama dan demi warga Surabaya secara keseluruhan," tutur Wahid.

Semenjak dipasang spanduk larangan membuang sampah, kini keadaan Sungai Kalimir lebih mending. Biasanya sampah plastik menggunung di aliran sungai bawah jembatan.

Muhammad Risky, warga sekitar mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan oleh pengurus kampung. Hasilnya, diakui Risky, warga sudah tidak ada lagi yang berani membuang sampah secara sembarangan.

"Alhamdulillah semenjak ada spanduk ini yang membuang sampah di persimpangan jembatan sudah semakin berkurang. Karena mungkin takut ya, soalnya ada ancaman pidana sama dendanya, dan bakal dilaporkan kalau ketahuan," kata Risky.

Dalam spanduk berlatar kuning tersebut tertulis, Dilarang Membuang Sampah di Sungai. Kemudian dipaparkan soal ancaman pidana dan denda sesuai Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah bahwa setiap orang atau badan yang melanggar Pasal 28 dan Pasal 33, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Sebagai warga setempat, Risky mengapresiasi upaya pengurus kampung RW 5 Sidotopo yang berinisiatif memasang spanduk tersebut. Ke depan dia berharap, baik warga sekitar maupun luar semakin peduli terhadap lingkungan kampung.

"Harapannya dengan spanduk ini masyarakat semakin sadar dan tidak lagi membuang sampah sembarangan," tandas Risky.(bin)

Sumber: