Navigasi Pilihan Bisnis: Memahami Perbedaan Antara PT Umum dan PT Perorangan dalam Hukum Bisnis Indonesia
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
Oleh:
Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M
CEO & Founder of PT TOP Legal Group
CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, dalam dunia bisnis yang dinamis dan berkembang pesat, memilih struktur perusahaan yang tepat adalah langkah penting untuk kesuksesan jangka panjang. Di Indonesia, dua bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang umum adalah PT Umum dan PT Perorangan. Kedua struktur ini memiliki karakteristik yang berbeda dan masing-masing memiliki implikasi yang unik terhadap kepemilikan, pengambilan keputusan, tanggung jawab hukum, dan aspek lainnya.
Artikel ini akan memberikan wawasan mendalam tentang perbedaan antara PT Umum dan PT Perorangan, dengan mengacu pada Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021, serta bagaimana perbedaan ini dapat memengaruhi keputusan dalam dunia bisnis.
Definisi dan Pengertian PT Umum dan PT Perorangan
Dalam rangka memahami perbedaan antara PT Umum dan PT Perorangan, penting untuk mengklarifikasi pengertian masing-masing. Menurut Pasal 1 PP Nomor 8 Tahun 2021, Perseroan Terbatas (PT), disingkat sebagai Perseroan, adalah bentuk badan hukum yang merupakan persekutuan modal. Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian dan terlibat dalam kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Selain itu, badan hukum perorangan juga dapat dianggap sebagai Perseroan jika memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro dan kecil.
Perbedaan Esensial: Jumlah Pendiri dan Kepemilikan
Perbedaan mendasar antara PT Umum dan PT Perorangan terletak pada jumlah pendiri atau pemiliknya. Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 2021 menguraikan bahwa Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil memiliki beberapa variasi dalam hal jumlah pendiri:
a) Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, dan
b) Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
Dari penjelasan ini, terlihat bahwa PT Umum memerlukan minimal dua orang pendiri, sementara PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang pendiri. Dalam konteks bisnis, perbedaan ini membawa implikasi yang signifikan terhadap struktur kepemilikan, pengambilan keputusan, tanggung jawab hukum, dan aspek-aspek lainnya.
Sumber: