Anak Pinkan Mambo Dilecehkan Ayah Tiri, Foto Ini Jadi Bukti
Surabaya, memorandum.co.id - Nama Pinkan Mambo akhir-akhir ini tengah menjadi perbincangan warganet. Bagaimana tidak, suami kedua dari Pinkan Mambo yakni SW telah melakukan tindak pelecehan seksual alias pencabulan terhadap anak tirinya, yakni MA. Diketahui sebelumnya MA mengungkapkan bukti foto bahwa dirinya dilecehkan oleh ayah tirinya. MA mengaku sempat memotret kelakuan keji suami kedua ibunya itu. MA mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh SW, saat itu, MA mengakui kalau dirinya tidak dibela Pinkan Mambo. Sang ibu justru menertawakan dan menyalahkan MA karena dianggap tak bisa jaga diri. Tidak hanya itu, putri Pinkan Mambo ini justru dilecehkan juga oleh sopir pribadi hingga seorang lelaki asing. "Karena kejadian ini berlaku di aku juga bukan sama suami mami doang. Tapi, ada beberapa kejadian juga yang aku alami berbeda orang di saat suami mami itu ngelakuin ke aku kejadian itu. Ada pula kejadian lain selain itu," kata MA dalam video Youtube Feni Rose Official, dikutip Senin (31/7/23). Dia bercerita, pelecehan seksual yang dilakukan sopir pribadi dan lelaki asing itu juga terjadi di tahun 2018-2021, yang mana waktu itu juga dia dilecehkan oleh sang suami kedua Pinkan Mambo tersebut. "Sopir aku dan ada juga satu orang lagi," sambungnya lagi. Adapun kejadian pelecehan itu terjadi saaat dirinya sedang berlibur bersama keluarga. MA juga mengakui kalau tindakan mereka memang tak secabul ayah tiri. Hanya saja kejadian itu tetap membuatnya trauma. "Kejadian ini di luar rumah pas lagi liburan sama keluarga. Mungkin enggak separah itu, tapi itu trigger karena aku mengalami hal yang sama di rumah," tandasnya Sekadar informasi, pria berinisial SW tersebut telah lebih dulu mendekam di dalam penjara atas tindak pencabulan terhadap putri kandung Pinkan Mambo. "(Atas putusan ini) menjatuhkan pidana terhadap Reimond Reifes alias Steven Wantania dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan," demikian bunyi putusan Pria yang beprofesi sebagai sutradara itu tidak hanya dijatuhi hukuman pidana saja, melainkan juga dikenai denda sebesar Rp 1 Miliar. Jika denda yang dikenakan tidak dibayar, maka nanti akan diganti dengan kurungan pidana selama 2 bulan lamanya.(*/rdh)
Sumber: