Pelaku Penusukan Bermotif Asmara Divonis 4 Tahun Penjara

Pelaku Penusukan Bermotif Asmara Divonis 4 Tahun Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Tayyib, terdakwa yang menusuk Achmad Maskur akhirnya dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara. Tindak pidana tersebut dilakukan lantaran warga Sampang, Madura itu cemburu istrinya digoda korban warga Jalan Gadukan Timur tersebut. "Mengadili, menyatakan terdakwa Tayyib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Taufan Mandala saat membacakan amar putusannya di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/6). Majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny yang sebelumnya menuntut dengan hukuman penjara yang sama. Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya. Peristiwa penusukan yang membuat korban hampir kehilangan nyawanya itu bermula pada Kamis (30/12) sekitar pukul 17.00 di Jalan Kupang Indah 21. Ketika itu korban mengemudikan mikroletnya untuk mencari penumpang. Namun, tiba-tiba pintu mikrolet diketuk ayyib yang memerintahkan agar korban menepikan mikroletnya. Setelah korban menepikan mikroletnya, Tayyib langsung mengeluarkan pisau sejenis badik dari pinggangnya. Hal itu membuat korban berusaha melarikan diri sekitar 5 meter dari mikroletnya. Tanpa basa basi, Tayyib mengejarnya dan langsung membacoknya dengan badik . Untuk serangan pertama, korban berhasil menangkis sabetan badik itu dengan tangan kiri sehinga mengenai jari tangan. Setelah itu, korban berusaha melarikan diri lagi dengan meminta pertolongan pengemudi ojek online. Saat menaik sepeda motor, baju korban langsung ditarik oleh Tayyib dan menusuk dada kiri dan kepala korban hingga terjatuh. Dalam pengakuannya di persidangan, terdakwa Tayyib mengaku dirinya merasa cemburu istrinya sering digoda korban melalui media sosial Facebook. “Saya cemburu Pak, istri saya digoda sama korban. Istri saya sering diantar jemput. Terus digodanya lewat Facebook,” kata Tayyib saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya. Ketika ditanya tujuannya menusuk tersebut, Tayyib mengaku sebagai peringatan dan memberikan efek jera kepada korban agar tidak menggoda istrinya lagi. “Maksud saya buat peringatan. Biar tidak menggoda istri saya lagi,” ujarnya. Namun demikian, terdakwa berterus terang mengakui menyesali perbuatannya tersebut. Dia mengaku emosi saat melakukan penganiayaan kepada korban. “Saya menyesal Pak Hakim. Saya emosi waktu itu,” ujarnya. Terhadap perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny mendakwa Tayyib dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) dan pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam,” ucap JPU dari Kejari Surabaya tersebut. (jak)

Sumber: