Miliki Bola Ganja, Warga Mulyorejo Ditangkap Polisi

Miliki Bola Ganja, Warga Mulyorejo Ditangkap Polisi

Malang, Memorandum.co.id - Riza Jodi Mardiantoro (26), warga Jl Budi Utomo, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang meringkuk di sel tahanan Polsek Sukun. Protolan SMP ini dibekuk atas dugaan kepemilikan ganja seberat 25 gram. Atas perbuatannya itu, ia melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. "Kami mendapat adanya laporan dari masyarakat. Tentang adanya penggunaan narkoba. Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan," terang Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto, Kamis (25/2/2021). Dari hasil penyelidikan itu, lanjut Kapolsek, akhirnya dapat ditangkap tersangka di rumahnya, Kamis (18/02/2021). Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan badan dan di dalam rumah. Akhirnya ditemukan HP dan ganja yang dibentuk bulat seperti bola. "Barang bukti yang ditemukan, satu buah HP Samsung, dan bulatan ganja seperti bola dan timbangan warna putih. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukun," lanjutnya. Ia mengaku, tersangka memperoleh ganja itu dari seseorang berinisial D. Ia membeli seharga Rp 2,5 juta untuk berat 1 ons dengan cara ranjau. Pembelian dilakukan di kawasan SPBU Sukun. Bentuknya, 4 bulatan seperti bola. Namun saat penangkapan, hanya tinggal satu bulatan bola. "Saat diamankan, tiga bulatan plastik ganja sudah tidak ada. Kemungkinan sudah dijual," pungkasnya. (edr)

Sumber: